MPnews.SERDANG BEDAGAI, 4 Juni 2026 – Ratusan pekerja PT Sidojadi Kebun Sei Parit menggelar aksi mogok kerja sebagai bentuk protes terhadap belum terpenuhinya sejumlah tuntutan yang mereka nilai sebagai hak normatif pekerja.
Aksi yang berlangsung di depan kantor kebun PT Sidojadi tersebut diperkirakan akan berlangsung selama tiga hari berturut-turut hingga Sabtu mendatang sebagai gelombang pertama perjuangan buruh.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut pembayaran bonus sebesar dua bulan gaji serta meminta agar pekerja Buruh Harian Lepas (BHL) yang sebelumnya dikeluarkan dapat dipekerjakan kembali. Selain itu, para pekerja juga menyuarakan berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini menjadi keluhan di lingkungan perusahaan.
Saat menyampaikan orasi, massa pekerja menuntut penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yang dinilai belum diberikan secara memadai kepada pekerja. Mereka juga menyoroti keberadaan pekerja BHL yang telah berusia sekitar 70 tahun namun disebut masih bekerja tanpa di SKU kan sudah bertahun tahun atas nama Rumijah, serta mendesak agar seluruh pekerja BHL maupun PKWT didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aksi mogok kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua FSP.PP-SPSI Kabupaten Serdang Bedagai, Gober Hermanto dan Pengutus PC FSP.PP-SPSI, bersama jajaran PD FSP.PP-SPSI Provinsi Sumatera Utara dan pengurus PUK FSP.PP-SPSI se-Kabupaten Serdang Bedagai.
Aksi juga mendapat dukungan solidaritas dari Organisasi Kepemudaan Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Rampah.
Dalam orasinya, pihak serikat pekerja menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan merupakan bagian dari hak-hak pekerja yang wajib mendapatkan perhatian serius dari manajemen perusahaan. Menurut mereka, berbagai persoalan yang disuarakan telah berulang kali disampaikan namun hingga kini belum memperoleh penyelesaian yang memuaskan.
Aksi tersebut mendapat pengamanan dari personel Polsek Sei Rampah dan Polres Serdang Bedagai guna memastikan kegiatan berlangsung aman dan kondusif.
Sementara itu, Manajer Kebun PT Sidojadi, Edi Sutoyo, menyampaikan bahwa persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dan telah disampaikan oleh pihak manajemen. Ia menyatakan perusahaan telah melakukan berbagai upaya agar tuntutan pekerja dapat diakomodasi sehingga situasi seperti saat ini tidak terjadi.
Di sisi lain, perwakilan Pemuda Pancasila Kecamatan Sei Rampah menyatakan dukungan terhadap para pekerja yang sedang memperjuangkan hak-haknya. Mereka menegaskan solidaritas diberikan terhadap kader dan pekerja yang menurut mereka telah menerima perlakuan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan ketenagakerjaan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya, perusahaan memiliki kewajiban memenuhi hak-hak normatif pekerja, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja, serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, aksi mogok kerja masih terus berlangsung. Para pekerja menegaskan akan melanjutkan perjuangan mereka selama tuntutan yang diajukan belum memperoleh penyelesaian yang disepakati bersama antara pekerja dan pihak perusahaan.
Dasar hukum dalam aksi mogok kerja mengacu pada,
*UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
*UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (terkait APD).
*UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
*PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administratif bagi Pemberi Kerja yang tidak mendaftarkan pekerja ke program jaminan sosial.
*Ketentuan tentang mogok kerja yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
MP BJ
