MPnews.Jakarta – Proses mediasi antara pihak Penggugat Hussain Muhammad Naser, warga negara Irak, dan pihak Tergugat Australian Broadcasting Corporation – ABC Australia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6/2023) menghasilkan nihil keputusan. PN Jakarta Pusat gagal memediasi anatar kedua pihak yang bersengketa gara-gara pihak ABC Australia dua kali tidak hadir sejak sidang mediasi pertama pada (6/6/2023) di PN Jakarta Pusat.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Suparman memberi waktu dan kesempatan kepada kedua bela pihak untuk mengikuti proses mediasi dan pihak PN memfasilitasi dengan tim mediator. Ketika itu Ketua Majelis Hakim Suparman mewajibkan kedua pihak hadir pada proses mediasi.
Namun saat mediasi berlangsung selama dua kali, pihak ABC Australia selaku tergugat, tidak tidak hadir. Ketidakhadiran pihak tergugat menyebabkan upaya mediasi yang dilakukan PN Jakarta Pusat gagal dan sidang harus dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
Usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat (14/6/2023), Hussain Almslmawi selaku pihak penggugat, ketika dimintai keterangannya mengenai gugatannya terhadap ABC Australia dan cerita sebenarnya di balik kasus ini, mengatakan, sebelum persidangan dimulai dirijya tidak bisa menceritakan detail kasusnya.
“Tetapi anda dipersilahkan hadir di persidangan sehingga bisa menyaksikan fakta dengan mata anda karena semuanya akan terbuka di depan umum dan tidak ada yang disembunyikan,” ujar Hussain.
Dia juga menambahkan, gugatan yang dilayangkan ini melawan perusahaan Australia. “Saya harap tidak ada bias atau pengaruh (bagi Indonesia) dalam kasus saya. Dan saya masih yakin dan percaya pada system peradilan di Indonesia,” pungkas Hussain.
(MP Randy)