Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Sebanyak 92,86 persen ASN di lingkungan Pemko Medan telah kembali bekerja.

Editor: MediaPendampingNews.com author photo


 MPnews.MEDAN, Metropos24.com – Pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan telah kembali bekerja pada Rabu (26/4/2023). Tercatat berdasarkan sistem absensi, sebanyak 92,86 persen ASN di lingkungan Pemko Medan telah kembali bekerja.


“Di hari ini pertama kerja pasca libur lebaran ini, total ASN kita yang kembali masuk kerja sebanyak 92,86 persen atau sebanyak 6.945 orang,” ucap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Sutan Tolang Lubis kepada Sumut Pos, Rabu (26/4/2023).


Dikatakan Sutan, ada banyak faktor yang membuat 7,14 persen lainnya belum masuk kerja ke masing-masing kantor di lingkungan Pemko Medan pada hari pertama kerja pasca libur lebaran 1444 H.


“Sebagian kecil yang tidak masuk ada yang karena sakit, karena cuti, dan karena sedang menjalankan tugas di luar kota,” ujarnya.


Namun, sambung Sutan, ada juga ASN yang memang belum kembali ke Kota Medan karena masih berada di kampung halamannya masing-masing. Para ASN tersebut belum kembali ke Kota Medan karena mengikuti imbauan pemerintah pusat terkait penundaan balik mudik.


“Kan ada imbauan penundaan balik mudik dari (Pemerintah) Pusat, masyarakat diimbau agar menghindari perjalanan balik mudik pada 24 dan 25 April karena diprediksi menjadi puncak kepadatan kendaraan pada arus balik. Jadi, mereka yang mudik banyak yang mengikuti imbauan itu dan mungkin baru akan mulai melakukan perjalanan balik mulai hari ini,” kata Sutan.


Lantas, bagaimana aturan yang akan diterapkan Pemko Medan kepada ASN yang mudik dan memilih untuk mengikuti imbauan penundaan balik mudik dari pemerintah pusat? Sutan menjelaskan bahwa mereka yang memilih untuk mengikuti imbauan penundaan balik mudik akan diberi penambahan masa cuti dengan memotong jatah cuti tahunan ASN yang bersangkutan.

“Jadi untuk ASN yang sengaja menunda balik dari kampung halaman atas imbauan tersebut, maka otomatis akan diberikan cuti tambahan sesuai arahan dari masing-masing pimpinan OPD nya. Cuti tambahan yang dimaksud, itu dipotong dari cuti tahunan ASN tersebut,” jelasnya.

Pun begitu, lanjut Sutan, BKPSDM Kota Medan telah meminta setiap perangkat di lingkungan Pemko Medan untuk dapat memastikan seluruh ASN yang ada di jajarannya agar dapat kembali ke Kota Medan sebelum tanggal 2 Mei 2023.

Sebab berdasarkan imbauan tersebut, pemerintah pusat menganjurkan masyarakat untuk melakukan perjalanan balik mulai Rabu (26/4/2023) hingga Sabtu (29/4/2023).


Berdasarkan imbauan, arus balik sebaiknya dilakukan mulai 26 – 29 April. Oleh sebab itu, per tanggal 2 Mei semua sudah harus kembali masuk kerja seperti biasa,” tegasnya.

Sutan juga memastikan, saat ini, seluruh kantor di lingkungan Pemko Medan, terlebih kantor-kantor pelayanan telah kembali dibuka pada Rabu (26/4/2023). “Mulai hari ini semua kantor di lingkungan Pemko Medan telah dibuka, terlebih kantor-kantor pelayanan. Sesuai instruksi pak wali, masyarakat harus tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal,” sebut Sutan.

Seperti diketahui, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan, mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari melakukan perjalanan balik pada 24 dan 25 April 2023 yang diprediksi akan menjadi puncak kepadatan kendaraan pada arus balik Lebaran 2023.

Imbauan itu disampaikan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi saat melakukan rapat koordinasi di Posko Angkutan Lebaran Terpadu di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (24/4/2023) atau H+1 setelah Lebaran.

“Saya menyampaikan kembali pesan dari Bapak Presiden Joko Widodo, yang menganjurkan masyarakat untuk melakukan perjalanan balik mulai Rabu, Kamis, Jumat dan Sabtu (26 – 29 April 2023), agar kepadatan tidak menumpuk di puncak arus balik yang dimulai pada hari ini dan besok,” ungkapnya. 


MP BJ 

Share:
Komentar

Berita Terkini