Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



DPRD Medan Minta Aparat Tak Razia Pedagang Monza Tapi Kejar dan Tindak Tegad Importirnya

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.MEDAN, -- Ratusan Pedagang Geruduk Kantor Komisi III  DPRD Medan, Edward Hutabarat, Afif Abdilah,  Bahas Curhatan Pedagang kain Import Kain bekas, Trifting atau Monza yang terjadi karena ada penangkapan.

Khusus jelang Hari Raya Idul Fitri Pedagang menyayangkan adanya penangkapan beberapa bal kain Monza  di jalan


Rapat dengar pendapat ratusan (RDP)  Pedagang Monza berlangsung dengan tertib dan aman  di Ruang Rapat Komisi III Kantor DPRD Medan, DPRD Medan meminta penegak hukum tidak merazia pedagang pakaian bekas ditumbalkan di Kota Medan.  Hal itu menjadi hasil rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 3 DPRD Medan dengan para pedagang pakaian bekas di Medan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi 3 DPRD Medan, Hendri Duin. Menurutnya itu sesuai dengan hasil pertemuan Mendag Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan anggota DPR RI Adian Napitupulu di Pasar Senen Jakarta, Kamis (30/3/2023) yang lalu.


"Kita meminta agar pihak Penegak hukum dan OPD Pemkot Medan yang berkaitan jangan lagi melakukan razia baju bekas pedagang, hal itu sesuai dengan kesepakatan antara dua menteri dan satu Anggota DPR RI di Pasar Senen Jakarta," tutur  Hendri Duin,  Senin (3/4/2023).


Menurutnya, 

"Pihak penegak hukum harusnya membiarkan para pedagang menghabiskan Stok para pedagang yang jumlahnya sebanyak 2.500 di Kota Medan, apalagi mengingat lebaran sebentar lagi. Dalam pertemuan itu juga, harusnya para penegak hukum lebih mencari para importir."  tuturnya.



Ditegaskannya lagi 

"Jadi kepada pihak Aparat agar diberikan waktu kepada para pedagang untuk menghabiskan stoknya, apalagi ini kan mau lebaran, setelah itu baru kita bicara lagi, janganlah sampai tak dipikirkan nasib 2.500 pedagang baju bekas di Kota Medan ini," tuturnya tegas.



Sedangkan Ketua Komisi 3 Afif Abdillah menambahkan, 

"Kita pihak Komisi III akan  merekomendasi agar Pemkot Medan melalui Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan & Perindustrian termasuk PUD Pasar untuk menberikan Pembinaan kepada para Pedagang setelah barang dagangan mereka habis. Sehingga mereka dapat berdagang barang yang diperbolehkan," tutur Afif.


Lalu dijelaskannya 

"Setelah itu baru kita berikan pembinaan, PUD Pasar, Dinas Koperasi dan UKM, Perdagangan dan Perindustrian memberikan pembinaan dan bimbingan kepada pedagang agar bisa mengalihkan dagangannya ke barang-barang yang memang diperbolehkan," tegas Afif Abdillah.


Afif juga meminta agar "Jangan ada penangkapan pakaian bekas jika itu adalah stok para pedagang untuk lebaran. Para pedagang kecil tersebut kata Afif banyak yang nyangkut didagangan yang sudah mereka beli jauh-jauh hari," tuturnya tegas.


"Kalau memang mau ditegaskan, maka beri mereka kesempatan untuk menghabiskan dagangannya, mereka ini pedagang kecil bukan besar, modalnya juga semua nyangkut di situ kan," tuturnya.


Setelah stok tersebut sudah habis, maka barulah dilakukan pelarangan penjualan baju bekas. Ia menambahkan, mereka juga meminta agar

"Tindakan hukum itu lebih di arahkan ke importir bukan ke Pedagang Kecil.

Kalau sudah habis, barulah dilarang mengambil atau menjual barang yang bekas, kami sebenarnya lebih menekankan tindakan hukum itu ke importir, bukan pedagang kecil," imbuhnya.


Sebelumnya, Polda Sumut bersama dengan Bea Cukai Sumut menggerebek rumah penyimpanan pakaian bekas impor atau monza di Medan. Sebanyak 243 Balpres Monza turut disita dalam penindakan itu.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut penindakan itu dilakukan di Jalan Serimpi 6 Komplek Medan Permai, Kelurahan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (31/3/2023) lalu.


Penindakan itu dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai Sumut. Diakuinya,

"Ya, ada 200 lebih Balpres yang diamankan dari hasil penindakan bersama Ditreskrimsus dan Kanwil Bea Cukai Sumut," tutur Hadi, Minggu (2/4/2023).


Sementara salah seorang Pedagang tak mau menyebutkan namanya menyampaikan, "Tolonglah Pemerintah harus memperhatikan Kami Pedagang Kecil ini, karena kami ini  bukan menjual barang bekas berupa kain ini bukan barang haram sperti narkoba, jadi kami meminta agar direvisi ucapan menteri terkait "barang limbah" kami sudah puluhan tahun menjual   kain import ini juga ada dijual di Plaza- Plaza kok, kita Pedagang Kecil saja dikorbankan!?" tuturnya.


Dijelaskannya,

"Sedangkan Kaum miskin, Fakir miskin dilindungi Negara 

Kami layak hidup apalagi kami mau berusaha untuk menghidupi keluarga, karyawan kami, mohon Pemeritah melalui DPRD Medan agar lebih bijak menyikapi persoalan ini karena bila kami tak berusaha dan karyawan tak bekerja tentu akan terjadi pengangguran bertambah ," imbuhnya lirih.


MP  BJ

Share:
Komentar

Berita Terkini