MPnews.MEDAN – Agendà Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Sudari, mengajak warga di Wilayah Utara Kota Medan untuk menjadi Pelopor perubahan perilaku yang di mulai dari diri sendiri. Ajakan itu disampaikan, Sudari, saat Menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke II Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Bencana pada Tahun Anggaran 2023 yang di laksanakannya di dua lokasi berbeda di Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (18/2/2023).
Adapun agenda pelaksanaannya ada dua lokasi itu, yakni di Jalan Tuar, Blok XI, Lingkungan 22 dan Komplek DTI, Lingkungan 8/9, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.
Salah satu langkahnya, tutur Ketua Komisi II itu, adalah
"Untuk menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke saluran drainase dan sungai. “Memang, dampaknya tidak sekarang. Tapi nanti, saat hujan deras turun dan saluran tidak mampu menampumg debit air. Akibatnya, banjir di mana-mana,” tuturnya.
Sudari mengaku, sengaja mensosialisasi Perda No. 2 Tahun 2018 itu, karena wilayah utara Kota Medan rentan akan bencana, yakni bencana banjir.
“Baik akibat hujan, maupun rob,” ujar Legislator asal Dapil II ini.
Kita ketahui "Banjir" sebut Sudari,
"Adalah merupakan masalah klasik di Kota Medan. Namun, Pemko Medan Medan saat ini terus berupaya membenahi titik-titik banjir di sejumlah wilayah yang menjadi program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk di tuntaskan,” tuturnya.
Sementara Sub Koordinator Kesiapsiagaan BPBD Kota Medan, Muhammad Yamin Daulay, menyampaikan "Bencana tidak dapat diprediksi. Sekalipun ada alat yang bisa mendeteksinya, namun bisa saja berubah. Bahkan, BMKG sendiri hanya memperkirakan. Antisipasinya adalah mengurangi risiko bencana,” tutur Yamin.
Salah satu bentuk antisipasi itu, tutur Yamin, adalah "Perubahan perilaku agar tidak membuang sampah ke saluran drainase dan sungai karena itulah yang menjadi penyebab terjadinya banjir. “Perubahan perilaku ini salah satu langkah persiapan sebelum bencana. Memang, dampaknya tidak hari ini, tapi nanti. Jadi, penanggulangan bencana urusan kita semua,” ulasnya.
Ganti kerugian tersebut dibebankan kepada pemilik konstruksi dan atau pemerintah. Sedangkan kewajiban masyarakat harus mendapat izin dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana. Adapun Pasal 62 menyebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin, maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Hadir dalam kegiatan itu Sekcam Medan Labuhah Farandi Siregar, dari BPJS Kesehatan Fadilah Wardani serta ratusan Masyarakat dari Kecamatan Medan Labuhan, Medan Belawan dan Medan Marelan terlihat penuh kekeluargaan saat agenda Sosperda.
( MP BJ )