Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Klasifikasi HOAKS Dugaan Penarikan Dona Event Dan Peristiwa Penganiayaan Terkait Fahmi Suryaputra Hasian Siregar

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews. Medan -

Sehubungan dengan beredarnya informasi tidak benar (hoaks) di masyarakat mengenai dugaan penarikan dana event serta tuduhan unsur penipuan yang dikaitkan dengannya, ketika dikonfirmasi atas berita yang beredar, Fahmi Suryaputra Hasian Siregar menjelaskan secara detail terkait hubungan dengan pihak vendor. Dengan ini disampaikan klarifikasi dan laporan resmi sebagai berikut, pada hari Kamis (01/01/2026).

 

1. Informasi hoaks tidak sesuai dengan fakta

Informasi mengenai adanya penarikan dana event dan dugaan penipuan adalah tidak benar dan menyesatkan. Hubungan kerja sama antara Fahmi Suryaputra Hasian Siregar dengan pihak vendor telah dilaksanakan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) sementara yang disepakati secara sadar dan tanpa paksaan oleh semua pihak.

2. Komunikasi berjalan secara profesional

Selama proses kerja sama berlangsung, seluruh komunikasi dan koordinasi dilakukan sesuai dengan kesepakatan awal yang telah ditetapkan.

3. Justru terjadi tindak pidana penganiayaan

Selain beredarnya informasi hoaks, telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan terhadap Fahmi Suryaputra Hasian Siregar dengan sebagai berikut:

 

- Hari/Tanggal: Selasa, 30 Desember 2025

- Tempat: Kafka Space, Jalan Dr. Mansyur Medan Sumatera Utara 

- Pelaku: Dua (2) orang oknum yang identitasnya belum diumumkan secara resmi hingga saat ini.

 

4. Korban mengalami kerugian fisik dan psikis

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di area lokasi acara dan menyebabkan kerugian baik secara fisik maupun psikis terhadap korban.

5. Tujuan penyampaian klarifikasi dan laporan

Laporan dan klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk itikad baik untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat, menjaga nama baik pihak-pihak terkait, serta sebagai dasar hukum apabila diperlukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Langkah hukum yang akan diambil

Tim hukum akan melakukan tindakan hukum secara tegas terhadap pihak yang menyebarkan informasi hoaks tersebut, termasuk mengajukan gugatan pemulihan nama baik dan tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan perundang-undangan yang relevan.

 

" Perlu ditegaskan bahwa berita yang telah tayang dan menyebarkan informasi tidak benar tersebut tidak melakukan konfirmasi dengan pihak yang bersangkutan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas dan akurat."

 

Demikian laporan dan klarifikasi resmi ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Tim Humas yang Mewakili Fahmi Siregar 


(Tim)MP

Share:
Komentar

Berita Terkini