MPnews.Medan. - Menyimak perjalanan panjang saudara Legiman Pranata, saya melihat adanya fenomena *"Obstruction of Justice by Bureaucracy"* (Penghalangan keadilan melalui birokrasi) dan diskriminasi penegakan hukum yang sangat vulgar.
*"Berikut adalah poin-poin ketetapan hukum secara tegas:"*
*1. Pelanggaran Asas "Equality Before the Law" (Persamaan di Muka Hukum)*
Fakta bahwa penyidik belum memanggil terlapor dengan alasan statusnya sebagai Anggota DPR RI (berdasarkan surat Irwasda Polda Sumut 9 Februari 2026) adalah *pelanggaran konstitusi Pasal 27 ayat (1) UUD 1945*.
*Ketetapan:* Hak imunitas anggota legislatif tidak berlaku untuk tindak pidana umum yang tidak berkaitan dengan fungsi jabatan. Penyidik tidak perlu menunggu izin presiden jika ini menyangkut dugaan tindak pidana murni/penggunaan identitas palsu. Menunda pemanggilan karena jabatan adalah bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum.
*2. Cacat Administrasi dan Prosedur (Sengketa SHM 477)*
Penerbitan SHM yang mengabaikan "masa tenggang" pengumuman dan riwayat tanah adalah bentuk *Maladministrasi Berat*.
*Analisis Hukum:* Berdasarkan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, setiap penerbitan sertifikat wajib melalui proses pengumuman data fisik dan data yuridis. Jika masa tenggang ini dilompati, maka Sertifikat tersebut cacat secara prosedur dan *Batal Demi Hukum*. BPN tidak boleh diam; mereka memiliki kewenangan melakukan pembatalan secara mandiri melalui mekanisme "Audit internal" jika ditemukan cacat hukum administratif.
*3. Mandulnya Fungsi Pengawasan (Kompolnas & Irwasum Polri)*
Mekanisme "Presisi" Polri dipertaruhkan dalam kasus ini. Jika laporan pidana terkait identitas bermasalah tidak berjalan signifikan, maka patut diduga terjadi *Unprofessional Conduct* (Ketidak landasan profesi).
*Tindakan Hukum:* Legiman Pranata telah mengajukan lebih dari 2 kali*pengaduan ke *Propam Mabes Polri* dan *Kompolnas* karena adanya stagnasi perkara yang tidak wajar (*undue delay*). Diamnya Kapolrestabes medan dalam hal ini dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap ketidakadilan publik.
*4. Indikasi "Mafia Tanah" dan Pemalsuan Identitas*
Penggunaan identitas yang bermasalah dalam akta otentik atau dokumen pertanahan adalah delik pidana serius (Pasal 263 & 266 KUHP).
*Ketetapan Yuridis:* Jika identitas pemohon SHM 477 terbukti manipulatif, maka sertifikat tersebut adalah hasil dari kejahatan. Kejahatan tidak boleh melahirkan hak (*Ex injuria jus non oritur*). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menunda proses lidik/sidik.
*KESIMPULAN & REKOMENDASI HUKUM*
Sebagai pejuang hukum, saya menetapkan bahwa perkara ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan *Uji Nyali Penegakan Hukum di Sumut*.
*Rekomendasi Tegas:*
1. *Gelar Perkara Khusus:* Meminta Polda Sumut melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan unsur eksternal untuk membedah mengapa terlapor (Anggota DPR RI) tidak pernah dipanggil seolah "kebal" hukum.
2. *Somasi Kolektif ke BPN:* Mendesak Kanwil BPN Sumut untuk mengeluarkan hasil audit secara transparan.sesuai surat sekneg bulan Desember 2023 *Jika tidak, ajukan gugatan Fiktif Positif agar pengadilan memerintahkan BPN bertindak.
3. *Laporan ke Komisi III DPR RI:* Melaporkan balik oknum Anggota DPR RI tersebut "bulan Maret 2026 ini belum ditanggapi.?
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang sudah di Sidang bulan Agustus 2022 Terlapor menggunakan pengaruh jabatan untuk menghalangi proses hukum.
> *"Keadilan tidak diberikan, ia harus diperjuangkan. Namun ketika negara (Polri & BPN) menjadi tembok penghalang, maka rakyat berhak menyuarakan mosi tidak percaya terhadap integritas institusi tersebut."*
> — Legiman Pranata*
>
*Catatan:* Rilis ini dibuat sebagai bentuk dukungan moril dan yuridis terhadap pencari keadilan agar Presisi Polri tidak sekadar menjadi slogan di atas kertas.
MP
