MEDIAPENDAMPINGNEWS.COM, TOBA - Wartawan yang mengalami dugaan perampasan alat kerja jurnalistik saat melakukan doorstop interview terhadap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Siti Nuraya Sirait, resmi melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Toba, Senin (20/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/249/VII/SPKT/POLRES TOBA/POLDA SUMATERA UTARA. Pelapor, Agus Simanjuntak, melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, serta dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi di Desa Huta Dame, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, pada Kamis (16/7/2026).
Usai membuat laporan di Polres Toba, Agus Simanjuntak membenarkan bahwa dirinya telah menempuh jalur hukum atas insiden yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik.
"Hari ini saya resmi melaporkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba terkait insiden dugaan perampasan alat kerja jurnalistik dan penghalangan tugas jurnalistik yang saya alami saat melakukan wawancara doorstop interview di Desa Huta Dame pada Kamis lalu," ujar Agus kepada media ini.
Agus menjelaskan, saat itu dirinya sedang melakukan peliputan terkait dugaan ketidakhadiran berkepanjangan seorang oknum bidan desa berinisial IRS yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.
Persoalan tersebut kemudian dibahas dalam rapat yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Toba di Balai Desa Huta Dame dan dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kesehatan.
Menurut Agus, dirinya tidak diperkenankan meliput jalannya rapat. Setelah rapat selesai dan Sekdis keluar dari ruangan, ia kemudian melakukan doorstop interview untuk meminta penjelasan mengenai hasil rapat tersebut.
Namun, alih-alih memperoleh keterangan, Agus mengaku mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Ia menduga Siti Nuraya Sirait berupaya merampas telepon genggam yang digunakannya untuk merekam proses wawancara.
Atas dugaan peristiwa tersebut, Agus akhirnya membuat laporan resmi ke Polres Toba sekitar pukul 17.28 WIB.
"Saya sepenuhnya menyerahkan penanganan perkara ini kepada Polres Toba. Biarlah proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang, ST, SH, MH, mengecam dugaan tindakan yang dilakukan oleh pejabat publik tersebut.
Menurut Burju, doorstop interview merupakan bagian dari aktivitas jurnalistik yang lazim dilakukan wartawan dalam memperoleh informasi dari narasumber.
"Insiden itu sangat kami sesalkan. Wawancara doorstop interview adalah hal yang wajar. Jika narasumber tidak ingin memberikan keterangan, itu adalah haknya, ia bisa saja meninggalkan lokasi tanpa menanggapi apapun, bukan dengan diduga melakukan tindakan perampasan terhadap alat kerja wartawan," ujarnya.
Burju yang juga berprofesi sebagai advokat menilai dugaan tindakan tersebut berpotensi mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers. Ia mengapresiasi Polres Toba yang telah menerima laporan tersebut dan berharap proses hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya mengapresiasi Polres Toba yang telah menerima laporan wartawan tersebut. Harapan kami, perkara ini diproses secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku," katanya.
Ia juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Toba, Siti Nuraya Sirait, hingga berita ini diterbitkan belum dapat diperoleh keterangan atas laporan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Toba melalui pesan WhatsApp belum memperoleh respons.
MP
