Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Surat Klarifikasi Wabup Humbahas Beredar, Burju Simatupang: Tidak Langsung Kategori Rahasia

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 

Burju Simatupang, ST, SH, MH Tokoh Pers Senior yang juga Praktisi Hukum


MEDIAPENDAMPINGNEWS.COM, HUMBAHAS – Polemik terkait beredarnya surat permohonan klarifikasi dan penegasan peran Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) yang ditujukan Wakil Bupati Humbahas, Junita R Marbun, SH, M.A.P kepada Bupati Humbahas, Oloan P Nababan, mendapat tanggapan dari tokoh pers senior sekaligus praktisi hukum.


Ketua Dewan Perwakilan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD-SPRI) Sumatera Utara, Burju Simatupang,ST, SH, MH, saat dikonfirmasi Mediapendampingnews.com ini melalui sambungan seluler, Jumat (26/06/2026), menilai surat tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai dokumen rahasia hanya karena disebut bersifat internal.


Menurut Burju, prinsip dasar keterbukaan informasi publik menyatakan bahwa informasi yang dikuasai badan publik pada dasarnya terbuka untuk masyarakat, sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan aturan perundang-undangan.


"Surat terkait klarifikasi dan penegasan peran Wakil Bupati Humbahas tentang hubungan kerja Bupati dan Wakil Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan pada umumnya tidak langsung masuk kategori rahasia. Surat tersebut berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, pembagian tugas, dan pelayanan publik. Ada dasar kuat bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui," ujarnya.


Ia mengatakan, apabila informasi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, maka masyarakat maupun insan pers memiliki hak untuk memperoleh informasi dan memberitakannya sesuai dengan prinsip keterbukaan publik.


"Masyarakat saja berhak mengetahui dengan tujuan yang jelas, apalagi rekan-rekan wartawan. Itu merupakan hak pers untuk mempublikasikan sebagai bahan pemberitaan dan tidak ada yang menyalahi sepanjang dilakukan sesuai aturan," katanya.


Burju menjelaskan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memang mengatur adanya informasi yang dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17.


Informasi yang dapat dikecualikan, kata dia, di antaranya apabila dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan pribadi, menyangkut rahasia negara, rahasia jabatan tertentu, atau kepentingan lain yang dilindungi undang-undang.


"Kalau kita lihat dari poin-poin tersebut, tidak serta-merta surat itu menjadi rahasia hanya karena beredar. Penentuan rahasia atau tidak harus berdasarkan alasan yang jelas sesuai aturan, bukan semata karena diberi label internal," jelasnya.


Lebih lanjut, Burju menyebut masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui bagaimana penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan, termasuk hubungan kerja antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.


Ia menegaskan, istilah "surat bersifat internal" tidak otomatis berarti dokumen tersebut dilarang diketahui publik maupun wartawan.


"Label internal bukan otomatis membuat dokumen menjadi rahasia. Pemerintah dapat membatasi akses jika memang memenuhi alasan pengecualian dalam UU KIP dan melalui mekanisme yang sesuai, bukan hanya karena disebut internal," ungkapnya.


Terkait adanya anggapan bahwa pemberitaan mengenai surat tersebut merupakan upaya membangun opini publik, Burju menilai hal itu bukan pembentukan opini apabila pemberitaan dilakukan berdasarkan konfirmasi dan penelusuran fakta.


"Rekan-rekan wartawan bukan membangun opini, karena sudah melalui konfirmasi dan penelusuran kebenaran terkait informasi tidak dilibatkannya Wakil Bupati Humbahas dalam peran pemerintahan. Itu bukan pembentukan opini," tutup Burju. (Abednego Manalu)


MP 

Share:
Komentar

Berita Terkini