MPnews.Medan,. Oknum personel Ditresnarkoba Polda Sumut inisial ES ditangkap usai menjual 1 kg sabu-sabu. Saat ini, ES telah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) propam.
"Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam proses oleh Bidpropam Polda Sumut, sedang dipatsus," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Rabu (30/10/2025).
Ferry menjelaskan bahwa ES baru pertama kali terlibat dalam kasus pidana.
"Hasil penyelidikan, yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun kode etik. Jadi, ini yang pertama kali," sebutnya.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Julihan Muntaha mengatatan ES telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pihaknya berjanji akan menindak tegas ES.
Terpisah, praktisi hukum universitas Battuta Junaidi Lubis,S.H.,M.H meminta dengan tegas Bid Propam Polda Sumut serius dan transparan dalam melakukan penindakan kode etik profesi terhadap pelaku oknum anggota polisi aktif tersebut.
"Ini jelas sudah merusak citra Polri sebagai pilar penegak hukum justru malah oknum tersebut melakukan perbuatan melawan hukum," ungkap Junaidi Lubis.
Masih menurut Junaidi Lubis, pelanggaran kode etik polisi yang menjual narkotika tidak diatur secara spesifik dalam satu pasal di undang-undang no. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Akan tetapi pelaku yang merupakan anggota polri aktif akan dijerat dengan Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana mengedarkan narkotika, dengan ancaman pidana yang sangat berat, termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda yang besar," pungkasnya.
MP RD
