Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Laporan Dugaan Penelantaran Anak Oleh Oknum PNS, Sudah Diterima Polres Taput.

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Tarutung - Kasus Dugaan Penelantaran Anak yang dilakukan oleh Oknum Guru PNS disalah satu SMP negeri yang ada di kabupaten Tapanuli Utara, kini sudah tahap penyelidikan. Hal itu diketahui melalui Kuasa Hukum Pelapor Sahala Arpan Saragi,  SH ketika dikonfirmasi media ini pada Kamis, 04 April 2024.


Diketahui,  bahwa Laporan dugaan penelantaran anak tersebut dibenarkan kuasa Hukum Pelapor dimana SP2HP(Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) bernomor : B/161/III/2024/Reskrim, telah diberikan Pihak Polres Taput kepada Kuasa Hukum Pelapor (04/04/2024). Keluarga Pelapor dan Pelapor Apresiasi kepada Polres Taput atas Tanggapan LP tersebut sembari meminta Pihak Polisi memproses LP dugaan "Penelantaran Anak" diproses secara Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Keluarga Pelapor apresiasi atas diterimanya laporan kami,  dan keluarga berharap agar polisi segera memproses laporan tersebut secepatnya sesuai pembuatan nya, Ungkap Arpan S, SH selaku kuasa Hukum Pelapor. 


Adapun Kronologis Kejadian itu terjadi sekitar rentang waktu november, Desember 2023 dan january 2024. Dimana Anak Pelapor JS, 12 dan JVJ ,7 tidak masuk sekolah kurang lebih satu Bulan, hal itu disebabkan ada konflik dalam Rumah Tangga LS sebagai Pelapor dan HM sebagai Terlapor. Atas konflik tersebut HM ibu JS dan JVJ mengungsikan anak Pelapor LS ke suatu tempat tanpa diketahui oleh LS. sehingga LS merasa keberatan karena anak Pelapor menjadi tidak bisa bersekolah dan tidak bisa mengikuti ujian semester Tahun 2023. Dan Dugaan Penelantaran Anak tersebut dilakukan oleh Ibu kandungnya tanpa ada rasa kasihan dan tidak memikirkan Pendidikan Anaknya sendiri. dan menurut Informasi  dari Pihak sekolah Anak pelapor mau diipindahkan ke sekolah lain oleh HM tanpa ada musyawarah dengan ayah Anak JS dan JVJ(anak yang diduga ditelantarkan) 


Adapun LP tersebut terjadi,  sebelumnya  JS dan JVJ adalah diasuh oleh LS sendiri tanpa HM ibu anak tersebut. Ibu JS bernotabene Guru PNS tega menghancurkan pendidikan anaknya dengan membiarkan anaknya tidak sekolah dan tidak mengikuti ujian semester dengan semestinya. 

Padahal sebagai seorang Guru sudah selayaknya  memperhatikan  pendidikan anaknya sebagai generasi bangsa. Tetapi  tindakan tersebut tidak mencerminkan seorang Guru yang tega memisahkan diri dari anaknya dan menitipkan pada orang lain.


Faktanya bahwa selama JS dan JVJ diasuh oleh Ayahnya sendirian tanpa pernah diperhatikan oleh Ibu Kandungnya. itu dikatakan Pelapor melalui Kuasa Hukumnya " dia tidak bisa disebut sebagai Ibu yang baik, selama anak-anak bersama dengan saya,  ibunya yang berstatus PNS tidak pernah memberikan tanggung jawabnya sebagai ibu. Bahkan pakaian sekolah,  Buku sekolah,  makanan sehari hari tidak pernah sama sekali di berikan, pungkas sahala menirukan Kliennya. 


Sebelumnya,  pada bulan january - Februari lalu,  beberapa media juga sudah menerbitkan berita terkait dugaan penelantaran anak yang diduga dilakukan oleh Oknum Guru PNS yang mengajar disalah satu SMPN di kabupaten Tapanuli Utara. 


Atas kejadian tersebut,  media ini mencoba konfirmasi  kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara atas Perilaku Guru tersebut "............................,................................., terang Kepala Dinas Taput.  Ditanya tindakan apa yang dijatuhkan terhadap Oknum Guru tersebut  jika benar terbukti melakukan "Penelantaran Anak" ? Karena tindakan Oknum Guru Tersebut serta merta telah melanggar  UU terkait Displin PNS. "....................,Pungkasnya. 


Kuasa Hukum Pelapor Sahala Arpan Saragi,  SH berpendapat "..........................,............................................,Pungkasnya. 


Keluarga Pelapor minta kepada Pihak Aparat Hukum segera menindaklanjuti Laporan tersebut agar memberikan pelajaran bagi masyrakat Luas.


MP RD

Share:
Komentar

Berita Terkini