Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Narkotika*

Editor: MediaPendampingNews.com author photo


MPnews, Pakpak Bharat  //  Polres Pakpak Bharat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus tindak pidana  Narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Pakpak Bharat. Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C. Utomo SH. SIK. M.Si. didampingi Sekda kabupaten Pakpak Bharat Jalan Berutu, Danramil Salak Kapten C.Zi Berutu beserta PJU dan Personil Polres Pakpak Bharat, Pada Rabu  (18/10/23) di Lapangan Polres Pakpak Bharat.


Sebanyak 7.100,46 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Polres Pakpak Bharat di Halaman Mapolres. Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja dilakukan oleh Kapolres Pakpak Bharat, Sekda kabupaten Pakpak Bharat, Danramil Salak beserta para PJU dan personil  yg hadir  

 

″Berdasarkan Laporan Polisi dengan tersangaka berinisial HS. Serta berdasarkan Surat hasil pemeriksaan Laboratoris Forensik, surat penetapan penyitaan dari ketua pengadilan Negeri Aceh Singkil nomor : 169/sita/pen.pid.B - SITA/2023/PN-SKL, tanggal 05 Oktober 2023, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja.


Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat AKP Syamsul Adhar SH. "Mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita dari Laporan Polisi dengan Nomor : LP/20/X/2023/SPKT.SATRESNARKOBA, Tanggal 08 Oktober 2023 dengan tersangka inisial HS. Terdapat 1 buah kardus minuman air mineral merk Khutung Khampak yang didalamnya terdapat 1 buah karung beras merk Beras Serang Super Cap Pohon Kurma,  didalamnya terdapat 3 buah gulungan lakban warna coklat ukuran besar dimana pada masing - masing gulungan lakban warna coklat ukuran besar terdapat daun, biji dan batang kering tanaman diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat total 7,2 Kg, serta 1 buah kemasan kaleng, minyak rambut merk Bellagio Homme Styling Clay Mega Hold warna biru hitam yang didalamnya terdapat 1 buah gulungan plastik assoy ukuran kecil warna hitam yang didalamnya terdapat 1 buah gulungan kertas tissue warna putih yang didalamnya terdapat 1 buah plastik klep transparan ukuran besar yang didalamnya terdapat butiran kristal diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 5,08 gram.


“Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh Pejabat, Tamu undangan, Awak media dan tersangka.” Ujar Kasat Narkoba


Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Tutup Kasat Narkoba


( MP RBY  )

Share:
Komentar

Berita Terkini