MPnews,Jakarta //11 warga Dairi memenangkan gugatan di PTUN Jakarta. Adapun gugatan mereka yaitu menuntut pembatalan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM).
"Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan yang dibacakan pada Senin 24/7/2023
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batalnya keputusan kelayakan lingkungan PT DPM. Majelis juga mewajibkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera mencabut surat keputusan menteri tersebut.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. SK: 854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Persetujuan Lingkungan untuk aktivitas tambang timah hitam dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM)," demikian bunyi poin putusan ketiga.
Koordinator JATAM Melky Nahar menyebut putusan itu merupakan bentuk kemenangan warga. Dia menilai putusan itu harus ditaati oleh para pihak tergugat, terutama KLHK.
Bahkan, kata Melky, jauh sebelum ada putusan dari PTUN, seharusnya KLHK tidak menerbitkan izin lingkungan untuk perusahaan tambang tersebut.
"Jadi menurutku ini persoalannya lebih kompleks. Mestinya pemerintah kalau punya kesadaran politik untuk menyerap aspirasi atau tuntutan warga mestinya penerbitan izin telah lama dievaluasi," kata Melky dalam sebuah diskusi daring, Kamis (27/7).
Melky berpendapat permasalahan selanjutnya adalah bagaimana menjamin agar Dairi tidak rusak imbas aktivitas tambang. Menurutnya, potensi kerusakan alam di Dairi begitu besar.
"Ini diputuskan hanya melalui gugatan hukum, gugatan hukum yang menang itu akan menjamin apakah seluruh potensi Dairi rusak enggak? Potensi Dairi rusak itu terlalu besar," ujarnya.
Belum ada respon dari Mentri LHK Siti Nurbaya tentang putusan PTUN tersebut.
( MP BJ )