Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Kabag Hukum PTPN-2 Bantah Ucapan Gubernur Dan Beberkan Tanah Sport Centre Tidak Ada HGU.

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

MPnews.Medan  -  Kabag Hukum PTPN-2, Ganda Wiatmaja membantah ucapan Gubernur Sumatera Utara,H.Edy Rahmayadi yang menyebutkan bahwa di Tanah seluas 300 Ha Sport Center ada Hak Guna Usaha (HGU),ternyata baru (SK) pengajuan saja.Meski pun enggan menyebutkan orang Nomor Satu di Sumatera Utara tersebut berbohong,tapi iya tetap membeberkan fakta tersebut melalui Dialog Publik yang di gelar Media Aktual Grup,Kamis (25/05/2023).


” Yang pertama itu,(SK) 24 Tahun 65 tidak pernah masuk dalam pendaftaran sertifikat,baru di mohonkan kembali (SK 10).Memang betul persoalan itu (Red.Tidak Pernah Terbit HGU),” ungkapnya di hadapan peserta Dialog Publik,pada Kamis siang (25/05/2023) sekira pukul 11.00 Wib.


Bahkan,secara blak-blakan Ganda juga menyampaikan keberanian PTPN-2 dalam merebutkan Tanah dengan menggunakan (SK 10) karena telah di backup oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.Hal ini di buktikan dengan 3 perkara sebelumnya yang jelas-jelas PTPN-2 kalah dalam ini.


Ganda Wiatmaja juga mengaku bahwa di Tanah yang telah di bayari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan harga Rp.152 Miliar tersebut sudah 3 kali berperkara sebelumnya, dengan hasil kekalahan PTPN-2. Namun karena bantuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,akhirnya Tanah tersebut dapat di kuasai kembali.


” Berkat bantuan Kantor Ibu-Ibu jaksa yang di sana.Terungkap ada Mafia Tanah di belakangnya,” ujar Ganda Wiatmaja,Kamis (25/05/2023).


Menguatkan fakta yang di sampaikan Ganda Wiatmaja itu,Praktisi Hukum, Hadiningtyas menegaskan bahwa pelepasan Tanah dari PTPN-2 kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga nampak menabrak regulasi yang telah di tetapkan,seperti yang di amanatkan dalam Perpres 148 Tahun 2015.


” Di isyaratkan bayarlah ganti kerugian secara adil dan layak kepada orang yang menguasai atau memiliki tanah,” jelasnya,Kamis (25/05/2023).


Nyatanya,Tyas menyebutkan bahwa PTPN-2 tidak menguasai Lahan seluas 300 Ha hingga Tanah tersebut di jual kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.Bahkan,kepemilikan lokasi itu juga tidak di sertakan dengan bukti kepemilikan sertifikat (HGU).


Di ketahui berbagai narasumber hadir dalam Dialog Publik yang mengangkat tema ” Kesiapan sarana dan prasarana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam menyambut (PON Tahun 2024). Mereka adalah Pimpinan (KPK) 2015-2019 Saut Situmorang,Tokoh Nasional yang juga Menteri Kehutanan Republik Indonesia Periode 2004-2009 MS Kaban,Tokoh Pemuda yang juga Ketua Pemuda Mitra Kamtibmas Provinsi Sumatera Utara, Rajamin Sirait,Pakar Agraria Dayat Limbong,Praktisi Hukum Hadiningtyas, dan Kabag Hukum PTPN-2 Ganda Wiatmaja.


Redaksi Aktual Online juga mengundang peserta dari Kelompok Tani korban penggusuran seperti Pahala Napitupulu,Yan Rosa Lubis, Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Arief Tampubolon,Koordinator (PMPHI) Provinsi Sumatera Utara, Gandi Parapat,Ketua Jaringan Masyarakat Mandiri Fahrul Rozi Harahap,Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara serta para Aktivis Sumatera Utara.

(MP Ali)

Share:
Komentar

Berita Terkini