Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Polisi Bintang Satu, Brigjend Pol Endar Priontoro Dicopot Jabatannya

Editor: MediaPendampingNews.com author photo


MPnews, Jakarta.-Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa dilaporkan Brigjend Pol Endar Priontoro ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4).


Endar mengadukan ke Dewan Pengawas KPK setelah dirinya dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Endar turut memperlihatkan surat pengaduannya yang telah diterima Dewas kepada awak media.


Historis pencopotan Endar yang akhirnya membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik tersebut bermula pada Selasa, 10 Januari 2023, KPK melakukan gelar perkara atau ekspose Formula E bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Berdasarkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya, yang hadir pada ekspose tersebut dihadiri tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak.


Aktivitas ini melibatkan tim penindakan termasuk Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik dan Satgas Penuntutan.


Ekspose dimaksud merupakan yang kesekian kali dilakukan KPK.


Status penyelidikan Formula E akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat tapi Endar membuat LKTPK (laporan kejadian tindak pidana korupsi) sebagai landasan dimulainya penyidikan kasus formula E," ujar sumber tersebut, Selasa (24/1).

Disebutkan di sana, Endar dikabarkan menolak untuk membuat LKTPK karena bukan hasil rapat ekspose. Sikap itu dikabarkan membuat tiga pimpinan KPK marah.


"Diduga Firli menggunakan pihak lain untuk membuat laporan pengaduan ke Dewas KPK terhadap sikap Direktur Lidik dan juga Deputi Penindakan sebagai perbuatan yang melawan perintah. Laporan pengaduan tersebut sudah dalam penanganan Dewas KPK," imbuhnya.


Saat dikonfirmasi, Johanis Tanak membantah kabar yang menyebut pimpinan KPK mendesak menaikkan status formula E ke tahap penyidikan.


"Naik tidaknya suatu perkara dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana tidak tergantung pada pimpinan tetapi tergantung pada alat bukti serta unsur Pasal yang akan disangkakan dapat terpenuhi atau tidak," ucap Johanis.


"Saya yakin setiap sarjana hukum akan mengatakan seperti yang saya katakan, bukan karena desakan pimpinan," katanya.


Namun, ia membenarkan pihaknya telah menggelar ekspose bersama BPK pada Selasa, 10 Januari 2023.


"BPK mengundang untuk menjelaskan agar dapat mengetahui tentang kerugian negara," kata Johanis.

Penjelasan KPK

Sesaat setelah pemberitaan mengenai ekspose Formula E viral, KPK memberikan penjelasan. Lembaga antirasuah itu membenarkan telah mengirim surat rekomendasi pengembalian Irjen Karyoto dan Brigjen Endar ke instansi Polri. Surat itu tertanggal 11 November 2022.


Namun, mereka membantah rekomendasi tersebut terkait dengan Formula E.


"Jadi, benar berdasarkan informasi yang kami peroleh ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," kata Ali melalui pesan tertulis, Kamis (9/2).


Ali menyatakan latar belakang pengembalian mempertimbangkan pengembangan karier setiap pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK.


"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," katanya.

Kapolri balas surat KPK

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 tanggal 29 Maret 2023 perihal jawaban terhadap usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.


Dalam surat itu, Listyo memutuskan untuk memperpanjang penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


Listyo pun mengeluarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/904/lll/KEP./2023 yang ditembuskan kepada pimpinan KPK. Listyo memerintahkan Endar untuk melaksanakan perpanjangan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


Sedangkan untuk Irjen Karyoto, dari hasil Sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, yang bersangkutan dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya.


KPK pun telah membalas surat tersebut dengan kukuh mengembalikan Endar, namun permintaan itu ditolak Kapolri yang masih ingin Endar di KPK.


Endar menuturkan kronologi memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Pada Jumat (31/3), Endar dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekjen Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM dan Inspektur.


Pemanggilan itu, tutur Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK pada 31 Maret 2023 dan surat penghadapan ke institusi asal Polri yang ditandatangani Firli pada 30 Maret 2023.


Saat pertemuan itu, Endar mengatakan juga membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Lapor ke Dewas

Endar membawa sejumlah dokumen untuk melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (4/4).


Dokumen itu terdiri dari surat pemberhentian dengan hormat, surat penghadapan ke institusi Polri hingga surat Kapolri yang memerintahkan Endar untuk melaksanakan penugasan kedua sebagai Direktur Penyelidikan KPK.


"Hari ini saya bertemu dengan Dewas menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas," kata Endar.


Ia ingin menguji keputusan petinggi KPK yang mencopot dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan, sementara sebelumnya sudah ada surat dari Kapolri yang memperpanjang penugasan kedua.


"Mengapa saya melapor ke sini [Dewas]? Saya ingin mencari pihak yang independen. Saya akan menguji apakah betul keputusan [KPK] itu sesuai dengan kode etik yang berlaku di lingkungan KPK," terang Endar.


( MP  RBY  )

Share:
Komentar

Berita Terkini