Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Kompolnas Apresiasi Kapoldasu Gerak Cepat, Proses Kasus Bripka Arfan Bunuh Diri & Penggelapan Dana Rp2,5 M

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.MEDAN  -  Setelah proses panjang berlangsunÄ£ Polda Sumut menggelar konferensi pers terkait kematian Bripka Arfan Saragih pada Selasa (4/4/2023) malam. Dalam keterangan Pers Kapolda Sumut  itu, Bripka Arfan dinyatakan tewas akibat bunuh diri.


Sebelumnya sudah diselidiki Polres Samosir, namun kemudian diambil alih Polda Sumut. Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra menjelaskan fakta Bripka Arfan bunuh diri didapat berdasarkan keterangan ahli forensik, ahli Talksikologi, tim labfor Polda Sumut, dan juga tim digital forensik.

“Adapun Penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami mati lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga lambung dan saluran napas disertai adanya pendarahan pada rongga kepala akibat trauma tumpul,” tutur Panca di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (4/4).

Trauma di kepala ini sempat menjadi awal dugaan Arfan tewas dibunuh. Namun Panca mengatakan luka di kepala tidak selalu karena dipukul atau dibenturkan tapi bisa juga karena terbentur.

"Benturan itu ada dua benda yang datang ke kepala atau kepala yang datangi benda. Dalam hal ini tadi sudah disampaikan secara transparan kepada pihak keluarga bahwa dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan fraktur pada tengkorak. Kedua akibat tidak ditemukan adanya luka pada kulit luar korban. Jadi ini menggambarkan yang terjadi adalah benturan," tutur Panca.


Terkait sianida yang menjadi penyebab meninggalnya korban, Panca mengungkapkan tidak ditemukan unsur paksaan pada Bripka Arfan untuk mengkonsumsi racun tersebut.


"Tidak ditemukannya tanda-tanda kekerasan yang disengaja terkait penyebab kematian korban dalam hal ini Bripka AS dan masuknya sianida ke tubuh korban tidak ditemukan adanya tanda-tanda paksaan," tutur Panca.



Penyelidikan juga menemukan bukti Arfan membeli sendiri sianida itu. Ia memesannya dari sebuah e-commerce lewat HP-nya.

“Dibeli melalui  Online Shopping Tanggal 23 Januari 2023, sehari sebelum almarhum bertemu Kapolres Samosir AKBP Yogie, artinya 22 (Januari) dibeli,” tutur Panca.


“HP diamankan tanggal 23 setelah laporan Kasat Lantas adanya penggelapan dana pajak, kemudian diamankan tapi tidak dicek pemeriksaan,” sambungnya.


Adanya bukti-bukti tersebut membuat polisi menyimpulkan Arfan meninggal dunia karena bunuh diri. Tindakan itu dilakukan karena almarhum terlibat kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan.


Disimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah bunuh diri yang didorong oleh permasalahan yang dialami oleh Bripka AS," tutur Panca.


Bripka Arfan Saragih merupakan polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut) yang tewas pada 6 Februari 2023 lalu.


Arfan merupakan Anggota Polisi yang terlibat kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 M dan pernah berjanji akan membongkarnya.


Turut hadir dalam konferensi pers itu Ketua Harian Kompolnas Benny Mammoto, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, serta keluarga Bripka Arfan.


Kompolnas Benny Mammoto menuturkan 

"Kita dari Kompolnas sangat mengapresiasi Kinerja Kapoldasu Panca dan Jajarannya dengan gerak cepat dan agresif mengambil alih masalah ini, tentunya elektabilitas kerja semakin tinggi dalam membangun  kepercayaan masyarakat dalam polarisasi bunuh diri dan kasus ekspetasi manipulasi penggelapan uang Rp2,5 M dapat diproses," tuturnya sependapat dengan 

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti.


MP  BJ

Share:
Komentar

Berita Terkini