Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Kapolsek Sidikalang Menghimbau Untuk Tidak Berjudi, : Laporkan Apabila Temukan Praktik Perjudian

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews,Sidikalang.-Perjudian itu adalah suatu tindakan kriminal yang diatur di KUHP pasal 303 dengan penjara 4 tahun atau denda 10 juta,oleh dan  sebab itu, Polsek Sidikalang Kota mendatangi sejumlah kedai yang ada di wilayah Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi. 


Dalam kesempatan itu, Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, MM yang di wakili Kapolsek Sidikalang Kota, AKP Sukanto Berutu, SH melakukan himbauan kepada masyarakat dan pemilik kedai untuk tidak melakukan apapun jenis dari praktek perjudian, Rabu (12/4/2023). 


"Hari ini kami melaksanakan program Kapolres Dairi dalam rangka pemberantasan Bentuk Perjudian di Wilayah hukum Polsek Kota, " Ujar Kapolsek. 


Dalam arahannya, Kapolsek mengutarakan beberapa dampak yang ditimbulkan akibat perjudian, salah satunya penyebab kemiskinan dan kerusakan rumah tangga. 


Setelah memberikan pengarahan kepada para masyarakat, Kapolsek pun bersama kepala desa dan masyarakat berkomitmen untuk memberantas judi. 


"Kami memberikan himbauan - himbauan kepada Perangkat Desa dan Warga untuk tidak terlibat Praktek Perjudian, " Jelasnya. 


Dirinya pun memberikan himbauan agar praktek perjudian tidak kembali di buka khususnya di wilayah hukum Polsek Sidikalang Kota. 


"Kami menyampaikan himbauan - himbauan kepada warga Masyarakat terkait efek - efek dari Praktek Perjudian. Selain itu, agar melaporkan kepada Personil Polsek Sidikalang Kota apabila menemukan adanya Praktek Perjudian, " Tutupnya


( MP RBY  )

Share:
Komentar

Berita Terkini