Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Gercep Sat Reskrim Polres Dairi Patut Diacungi Jempol Terduga Pelaku Pencurian Pemberatan Ditangkap

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews, Sidikalang.-Sudah tua tapi masih berjiwa muda dimana seorang pria berumur setengah abad diloku polisi karena melakukan pelanggaran pidana pasal 363 KUHP.Oleh dan sebab itu Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui kasat reskrim Polres Dairi Akp Rismanto Jayanegara Purba ketika dihubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang ditangkapnya seorang laki laki dewasa terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari jumat 14/4/23 di jalan maha bunga desa gunung meriah kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi tepatnya di rumah korban Hamid Sagala


Terduga pelaku tindak pidana curat yang ditangkap pada hari minggu 16/4/23 sekira pukul 16.30 Wib di desa gunung meriah kecamatan siempat nempu hulu kabupaten Dairi.Lelaki yang berinisial AM bertempat tinggal di dusun parbuluan desa parbuluan I kecamatan parbuluan kabupaten Dairi.

turut diamankan BB sebagai berupa 1 (satu) Unit Sp.Motor Honda Supra dengan nopol BB 5029 YI,Uang sebanyak RP. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah), 1(Satu) buah Handphone merek Samsung galaxy A02.Ikut juga 1 (Satu) Buah martil dengan gagang kayu serta 1 (Satu) Bilah pisau dengan gagang kayu.

Berawal pada hari Jumat tanggal 14 April 2023 sekira pukul 13.30 Wib, telah diterima laporan tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di

Jln.Maha Bunga Desa Gunung Meriah Kec.Siempat Nempu Hulu kab.Dairi (Tepatnya Di rumah korban Hamid Sagala.Atas laporan tersebut tim sat reskrim polres Dairi yang dipimpin Ipda P Lumbantoruan  melakukan penyelidikan,  dan dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa diduga sebagai pelaku dalam peristiwa curat ini adalah  A M kemudian terhadap yang bersangkutan dilakukan pencarian dan berhasil di tangkap di Desa gunung meriah Kec. Siempat Nempu Hulu Kab. Dairi.Setelah dilakukan wawancara sedikit terhadap pelaku,A M membenarkan bahwa pada hari Jumat  tanggal 14 April 2023 telah melakukan Pencurian Uang dan 1 (Satu) Unit Handphone Dari Rumah Korban Hamid Sagala. Pada saat dilakukan penangkapan dari penguasaan A M ditemukan dalam saku pelaku terdapat 1 (Satu) Unit Handphone dan terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan oleh sat reskrim polres Dairi.Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku tindak pidana curat ini mendekam di sel tahanan RTP polres Dairi guna dilakukan penyidikan selanjutnya.


Ditambahkan Rismanto bahwa untuk meminimalisir potensi kerugian bagi warga sebaiknya jangan menyimpan uang dlm jumlah yg cukup banyak di rumah, simpanlah di Bank, pasti akan lebih  aman dan setiap saat tetap dapat digunakan.


( MP RBY  )

Share:
Komentar

Berita Terkini