Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Produk Hukum Perda No. 5/2015 Untuk Menekan Angka Kemiskinan di Kota Medan

Editor: MediaPendampingNews.com author photo



MPnews.MEDAN  -- Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Renvulle Nspitupulu ST mengatakan inti dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 tahun 2015u7 tentang Penanggulangan Kemiskinan adalah untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan perekonomian masyarakat Kota Medan.


Hal itu dikatakannya saat menyelenggarakan sosialisasi ke V produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jl.Danau Jempang No 84 Kelurahan Sei Agul  Kecamatan Medan Barat, Jumat (21/3/2023).


Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan, itu adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman.


Selain sebagai payung hukum dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemko Medan untuk menampung anggarannya,” katanya.


Untuk pelayanan kesehatan, sebut Diko, tahun 2022 ini Pemko Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp42 miliar untuk penambahan 100 ribu kepesertaan BPJS PBI bagi warga tidak mampu.

“Segeralah mendaftarkan diri, agar bisa tercover. Ini merupakan janji Wali Kota Medan dan sekarang sudah direalisasikannya. Jadi, jangan sia-siakan peluang ini,” imbau Renville

Menyangkut pangan, anggota Komisi I itu juga meminta masyarakat tidak mampu segera mendaftarkan diri ke kelurahan untuk didata dan masuk sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

“Pendataan ini sangat perlu agar masyarakat yang belum masuk ke dalam daftar, bisa tercover dan dapat menerima berbagai bantuan, seperti Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai,” katanya.

Untuk mendapatkan berbagai bantuan itu, tambah Diko, masyarakat harus masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Masyarakat harus mendaftar agar masuk dalam DTKS. Itu syarat untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah. Jadi, kalau tidak masuk DTKS, berbagai bantuan itu tidak akan ada,” ungkapnya.

Diketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari pendapatan asli daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan, Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Dalam sosialisasi itu, tanya jawab sesi I yakni Valdo Pasaribu warga Sambu Baru mempertanyakan Bagaimana terkait BPJSnya karena sudah di PHK di perusahaannya? 

Kemudian Karlo Pasaribu mempertanyakan terkait UMKM dan Pdt L Tobing bertanya hal penanggulan kemiskinan bila  

pengangguran, Butar-butar bertanya hal Oyo marak diduga tak memiliki izin dan aturan sehingga mengundang perhatian serius disikapi Bapak Dewan. Sementara DS Panjaitaan sangat mengapesiasi Bapak Renville Napitupulu dari PSI dengan TIM yang menarik simpatik kaum milenial tapi yang hadir di sini kaum Bak dan Ibu semua, luar biasa," ungkap Panjaitan.


Renvil kemudian menyampaikan terima kasih atas apresiasi penyataan Bapak DS Panjaitan yang begitu bersemangat, Saya Renville Pandapotan Napitupulu suap menampung aspirasi Bapak Ibu ke Pemerintah, kiranya Tuhan dengarkan doa kita selalu dalam lindungannya  


Kemudian Joni warga Jl. Danau Poso menyampaikan  adanya debu pembangunan jembatan layang rel Kereta Api sangat mengganggu pernafasan warga  meminta bantuan agar Anggota DPRD Medan Bapak agar turun ke TKP Jln Danau Poso.


Hadir dalam kegiatan itu Koordinator PKH Kota Medan Rinaldi  Sitorus, Lurah Sei Agul M.Aidiel Putra Pratama.S.STP M.AP diwakili Pegawai H Lumban Tobing 

dan para Kepling serta ratusan masyarakat, Pegawai Dinas Sosial,  Dinas Kesehatan Ibu Syarifa,  Dinas Catatan Sipil Ibu Manda, 


Diakhir acara Renville Napitupulu menyampaikan terimakasih dan bila ada warga yang bermasalah siap melayani di Kantor PSI Jln Wahid Hasyim No 73 Medan.

"Kita bersedia membantu untuk melayani masyarakat sepenuh hati  demi kemajuan Kota Medan,," tuturnya mengakhiri.


MP BJ

Share:
Komentar

Berita Terkini