Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Kalah di PN Medan, Anggota DPRD Medan yang Dipecat Gerindra Kasasi

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MEDAN, MPNews.com -- yang dipecat Gerindra mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini ditempuh Siti karena gugatannya kandas di PN Medan.

Dilihat detikSumut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, Siti mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 30 Desember 2022.

"Jumat, 30 Desember 2022 permohonan Kasasi," tertulis pada SIPP PN Medan.


Kemudian, Siti memberikan memori kasasi pada 11 Januari 2023. Setelah itu, pada tanggal 13 Januari 2023, DPP Gerindra, Mahkamah Partai Gerindra, DPD Gerindra Sumatera Utara dan DPC Gerindra Medan selaku pihak tergugat, menerima pemberitahuan terkait adanya kasasi.

Pada tanggal 18 Januari 2023, pihak tergugat menyerahkan kontra memori kasasi. Kemudian tanggal 24 Januari 2023, Siti kembali menyerahkan memori kasasi.



Saat ini, kasasi tersebut masih dalam tatapan inzage atau pemeriksaan kelengkapan berkas di PN Medan. Setelah itu, berkas akan dikirim ke Mahkamah Agung.

Seperti diketahui, Siti terjerat kasus asusila yakni beredarnya foto mirip dirinya dengan kondisi telanjang dada. Foto tersebut kemudian beredar di media sosial.

Gerindra sebagai sebagai partainya Siti kemudian mengambil langkah tegas dengan memecat Siti yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Komisi I DPRD Medan. Tak terima dirinya dipecat, Siti kemudian melayangkan gugatan ke PN Medan.

Siti menggugat Gerindra dari pusat hingga tingkat DPC, selain itu Mahkamah Partai Gerindra juga tak luput sebagai pihak yang digugat Siti. Siti menggugat empat pihak tersebut dengan meminta kerugian materil sebesar Rp 5 miliar.

Namun, oleh hakim di PN Medan gugatan Siti ditolak. Siti kemudian mengajukan banding dan hasilnya lagi-lagi gugatan Anggota DPRD Medan yang terpilih dari Dapil II ini tetap ditolak hakim.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 696/Pdt.G/2022/PN Mdn tanggal 27 Oktober 2022 yang dimintakan banding tersebut," tertuang dalam putusan banding pada Kamis 15 Desember 2022 MPNews.com, Jumat (6/1/2023).



Burju

Share:
Komentar

Berita Terkini