Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


DPRD Medan Daniel Pinem: Masih Ada Bangunan Diduga Tak Miliki Izin, Dinas PKPPR Harus Proaktif!

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.MEDAN -- Era kepemimpinan Wali Kita Medan Bobby Nasution saat ini, masih ada saja yang berani membangun bangunan yang diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sudah berganti nama menjadi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dibeberapa tempat di Kota Medan, dan itu diketahui dari adanya pemberitaan di beberapa Media Online baru-baru ini.


Masih ada "Bangunan" yang diduga tidak memiliki izin dan dianggap tidak taat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yaitu :


1. Bangunan Megah berlantai tiga di Jalan Cempaka 3 Komplek Pemda tingkat 1 Medan, Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan selayang, Kota Medan.


2. Bangunan di Jalan Pasar I, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan yang diduga memanipulasi izin. Dinas PKP2R Kota Medan hanya mengeluarkan izin untuk 15 unit 1 lantai, namun disulap menjadi 30 unit.


3. Bangunan di Jalan Meraoke, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan juga diduga belum mengantongi PBG.


4. Tiga unit bangunan Ruko di Jalan Mestika atau Pukat Banting II, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga belum mengantongi izin PBG."

 

Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Daniel Pinem mengatakan, kepada semua pihak agar mengikuti peraturan yang ada di Kota Medan.

“Kepada pemilik bangunan atau kepada masyarakat harus mengurus PBG. Kepada Dinas Perizinan atau TRTB juga harus memberikan waktu sesuai dengan peraturan itu supaya jelas. Pengurusan izin juga jangan bertele-tele, harus jelas biaya dan waktu lamanya pengurusan, kan gitu. Terkadang ada yang merasa dipersulit. Padahal kalau izin itu peruntukan tanahnya kan ada seperti R1, R2, R3 dan seterusnya. Lebar tanah itu ada aturannya, dikawasan ini berapa lebarnya yang akan dibangun, begitu. Jadi, ini kita nggak jelas peruntukan tanahnya seperti apa, tapi itu memang ada aturan. Sama seperti saat itu di Jalan Sempakata daerah Ngumbansurbakti ada juga warga kita seperti itu. Mau diurus izinnya tidak bisa karena luas nggak cukup.

Artinya itu bukan mempersulit, tetapi adanya peraturan,” ungkapnya, Kamis (28/2/2023).


Ia menambahkan, seluruh pengembang sebelum melakukan pembangunan terlebih dahulu mengurus Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan sebagaimana dalam Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan No. 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) No. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah (PERDA) No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Kalau sesuai Perda, harus keluar izinnya dahulu, barulah dibangun. Tapi terkadang karena lamanya pengurusan izin, orang sudah bangun duluan. Masyarakat atau pemilik bangunan harus mengantongi izin terlebih dahulu, ya,” tutur Daniel Pinem, Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan ini.


Lanjutnya, ia mengaku bahwa saat ini yang menjadi masalah terlalu berat yaitu permasalahan gambar bangunan yang harus dibuat oleh ahlinya.

“Masalah itu juga harus kita sorot. Kalau sekarang harus menggunakan tim ahli atau arsitek dan biayanya lumayan tinggi. Artinya jangan memberatkan masyarakat, itu saja yang kita minta. Karena itu menghambat PAD Kota Medan. Menggambar bangunan itu diadakan baru-baru ini saja,” tegas Daniel Pinem, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan.


Tak hanya itu saja, sebelum mengakhiri pembicaraan melalui telepon, Daniel Pinem berpesan kepada masyarakat agar mengecek kondisi lahan sebelum dilakukan jual beli agar tidak ada kendala kedepannya.

“Sebelum membeli tanah, masyarakat harus mengecek kejelasan tanah tersebut ke BPN, bermasalah atau tidaknya. Kita harapkan juga, kepada Dinas TRTB atau Dinas Perumahan,  Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan lebih memeprsingkat birokrasi dan jangan memberatkan masyarakat,” imbuhnya mengakhiri.


( MP  BJ  )

Share:
Komentar

Berita Terkini