MPnews.Toba - Polres Toba melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Toba dan anggota melaksanakan mediasi secara Restorative Justice terhadap perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi pada awal bulan agustus 2020 di Desa Hinalang Kec. Balige Kab. Toba, Seni 30 -01- 2023
Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan Polres Toba melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Toba bersama anggota di ruangan unit tipidter sat reskrim polres toba ,14.00 WIB s/d selesai. Mediasi tersebut di ikuti oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut di laporkan langsung oleh korban penipuan Jhon Erik Mindow. Dalam kejadian perkara tersebut Jhon Erik Mindow. melaporkan Evan Siahaan sebagai pelaku penipuan dan atau penggelapan .
Adapun hasil mediasi kedua belah pihak, pelapor sekaligus korban dan terlapor telah sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan secara kekeluargaan dengan poin - poin kesepakatan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
( MP RD )
