MPnews. Binjai - Gelar sidang tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang hari rabu 28 juli 2021 di pengadilan negeri Stabat di jalan proklamasi Stabat kabupaten langkat agak berbeda dari persidangan sebelum nya, terlihat hanya beberapa personil Kepolisian yang menjaga, dimana pada persidangan sebelum nya terlihat puluhan personil dari kepolisian polres langkat.
Pada agenda nya kuasa hukum seri ukur Ginting alias okor Ginting
Meminta agar esepsi nya bisa diterima majelis hakim
Pasal nya menurut kuasa Hukum Sri ukur ginting alias okor ginting
klien kami hanya di dakwa dengan pasal 335 ayat 1 jonto pasal 55 ayat 1 kitab undang undang hukum pidana.(KUHP)
Yang mana Dengan bunyi sebagai berikut barang siapa dengan sengaja melakukan. Menyuruh atau turut serta.melakukan perbuatan secara melawan hukum.
memaksa orang lain supaya melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan itu saja.
Lebih lanjut dikatakan MINOLA SEBAYANG
" kalau esepsi itu 90 persen akan ditolak oleh majelis hakim,namun saya berharap adanya pertimbangan walaupun hanya 10 persen itu terkabul..cetusnya
Sidang kembali dilaksanakan pada hari rabu depan mendatang pada tanggal 4 agustus 2021 ketukan Palu hakim menandakan persidangan di tutup.
Sejumlah Masyarakat kabupaten langkat juga mengharapkan supaya okor ginting di bebaskan dari segala tuntutan hukum.
Karena okor ginting banyak membantu masyarakat di Kabupaten Langkat
"Desa bukit dinding kecamatan wampu kabupaten langkat bnyak masyarakat yang bekerja di perkebunan milik nya dan para pekerja tidak pernah merasakan adanya kendala...ucap misno karyawan di kebun milik okor.
Penulis DAHRI NST