Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Legiman Pranata Warga Medan Menuntut Keadilan

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Medan  -  Legiman Pranata, warga Medan, menyampaikan surat permohonan diterbitkan KK Sihar Sitorus tgl 10/9/2025 demi keterbukaan impormasi publik uu no 14 tahun 2008 .yang awalnya kantor Dukcapil kota Medan menerbitkan tentang KTP Sihar Sitorus dasar ini legiman minta diterbitkan KK nya tidak kunjung di jawab surat legiman di datangi kantor Dukcapil a kebetulan ada kunjungan kerja Pak Walikota Medan lalu Legiman menyalami pak Wali sambil berpoto lalu ditanya legiman mau nyarik pak Adhi Kabid bidang informasi Kependudukan kota Medan.lalu pak Wali memberitahu itu pak Adhi a.setelah dibaca Surat yang legiman bawak dan di baca pak Adhi tidak mau melayani legiman dengan alasan sudah di periksa penyidik polda.selasa 23/9/2025 jam 12 wib.sangat sulit mendapat keadilan dan hukum di negara hukum.bahwa sebelum a mendatangi  Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, SH., M.HUM. 


Dalam surat yang ditembuskan ke Menteri HAM Natalius Pigai, ia menguraikan panjangnya jalan terjal 





 perjuangannya mencari keadilan hukum terkait sejumlah laporan dan dugaan penyimpangan dalam proses hukum di Polda Sumut.

Legiman menuturkan, sejak 26 April 2021 ia telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke Ditkrimum Polda Sumut. 


Namun, proses yang dijalani berulang kali tersendat dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tanpa arah penanganan yang jelas. Ia bahkan mengaku mendapat perlakuan tidak wajar karena ditempatkan dalam pasal tanpa koordinasi, padahal dirinya adalah korban sekaligus pelapor.

Rangkaian Proses yang Dialami Legiman


1. 21 Oktober 2021, SP2HP pertama diterbitkan, lalu disusul SP2HP kedua pada 31 Mei 2022. Namun, isinya hanya berupa penghentian perkara yang dinilai tidak masuk akal.namun saya tetap mengejar lewat surat ke petinggi polri


2. 7 Oktober 2024, ia memenuhi undangan Poltabes Medan, tetapi setelah diminta menjalani BAP, proses kembali buntu tanpa hasil yang jelas.setelah ini legiman bersurat terus ke petinggi Polri hingga surat tgl 26 Juli 2024 di limpahkan ke polres tabes 

. Medan ada apa diputerin terus sementara terlapor tak diminta keterangan a...? 


3. 25 November 2024, ia kembali membuat Dumas ke Ditkrimsus Polda Sumut. Wawancara berlangsung pada 10 Februari 2025, kemudian SP2HP terbit lagi pada 18 Februari 2025, sp2hp ke2 tgl 3 Juli 2025 .dan diterbitkan lagi Sp2hp ke 3 tgl 3 September 2025 namun kasus masih mandek di tahap penyelidikan.dan tidak memeriksa terlapor sampai sekarang. 


4. 22 Mei 2025, Legiman melayangkan surat kepada Irwasda Polda Sumut dengan melampirkan SP2HP. Setelah ini terbit sp2hp dari polrestabes tgl 27 Mei 2025 .muncul lagi sp3d dari plt Wasidik tgl 13 Juni 2025 dan Seprin dari kapolda ke Bid propam  tgl 23 Juli 2025 Akan tetapi, hingga kini tidak ada tindak lanjut nyata.dari propam polda sumut. Tanggal 25 Agustus kedatangan 5 personil dari divisi propam polri minta keterangan ke legiman pranata. tgl 3 September terbit sp2hp dari penyidik




Legiman menegaskan, perjuangannya murni untuk mencari kebenaran Keadilan dan hukum sebagaimana diamanatkan Pancasila dan UUD 1945. Ia juga menyebut telah tiga kali menyurati Kompolnas, namun jawaban yang diterima tidak memberikan solusi.

Tak hanya ke Polda, Legiman pun mendatangi Kantor Wilayah HAM Sumut. 


Pada 14 Agustus 2025 pukul 12.00 WIB, ia sempat bertemu dengan Kabid HAM, namun dijelaskan bahwa tim terkait sedang bertugas di luar kantor. Ia diminta menunggu hingga pukul 14.00.


Kemudian, ia diwawancara oleh dua orang petugas kanwil ham Sumut , salah satunya bernama Heri Siregar. Seminggu berikutnya, ia kembali datang, tetapi hanya bertemu seorang staf yang menyebut tim masih berada di luar kota. Ia pun menitipkan dokumen melalui foto dari HP.


Pada 28 Agustus 2025, Legiman kembali menghubungi Heri Siregar pejabat di kanwil ham Sumut melalui WhatsApp. Dalam percakapan panjang, ia kembali diminta mengirim dokumen-dokumen. Sudah di kirim


Namun, hingga kini, rekomendasi maupun jawaban resmi dari Kanwil HAM tak kunjung diterbitkan.

“Dengan rendah hati, saya memohon aparatur lembaga negara terkait dapat menindaklanjuti laporan ini dengan penuh tanggung jawab. Sampai sekarang tidak ada jawaban, padahal surat yang ke Kompolnas dengan tgl yang sama sudah di balas tgl 20 Agustus 2025 juga tembusan surat sudah saya sampaikan kepada Menteri HAM Bapak Natalius Pigai di Jakarta,” tegas Legiman.




 

Sebagai informasi, dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa pers nasional berhak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sedangkan Pasal 18 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, setiap orang berhak untuk memperoleh keadilan melalui pengadilan yang bebas dan tidak memihak.terhadap oknum anggota DPR RI yang telah menggunakan nik ganda dasar Uud 1945 pasal 27 ayat 1.


Aturan tersebut menjadi dasar masyarakat untuk menuntut keadilan secara konstitusional, sekaligus mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jo. Pasal 3 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (Goes)


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita .

Share:
Komentar

Berita Terkini