Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Jelas Tak Terpampang Plang PBG, YPI NH Diduga Berani Bangun Gedung Baru Bertingkat

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Deliserdang -  Pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Kecamatan Patumbak Deliserdang berani membangun tanpa plang yang diduga sekolah Madrasah Aliyah Nurul Hadina.


Kabarnya pemilik YPI Nurul Hadina ini, Naqasya Asrori Sidabutar yang tidak lain memiliki hubungan dengan mantan Wadir RSUD Pirngadi Medan, M Yasin Sidabutar.


Kemudian, berdasarkan informasi sekaligus cek ke lokasi, bangunan sekolah NH tersebut memang tak tampak plang PBG satu pun, di Jl Pertahanan Komp. Perumdam, Kecamatan Patumbak Deliserdang, Rabu (10/7/2024).


Selain itu, menurut pekerja pembangunan sekolah madrasah tersebut sudah mau rampung, yang kurang lebih sudah hampir setahun.


"Iya ini bangunan MA bang, sudah setahun (pengerjaan) " kata salah seorang pekerja.


Ketika dikonfirmasi ke pihak Yayasan, wartawan sempat menunggu 4 hari lamanya, dan dialihkan kepada Bima yang mengaku sebagai Penasehat Hukum Nurul Hadina melalui via seluler.


Menjawab hal itu, Bima masih di luar kota lagi ada sidang, dan mengatakan nanti akan mengkonfimasi kembali.


"saya masih di luar kota bang, lagi ada sidang, nanti saya konfirmasi kembali," katanya melalui pesan singkat Whats App, Selasa (10/7/2024).


Terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Rachmadsyah melalui Fungsional Perangkat Dinas, Sulton Aman Hasibuan mengingatkan yayasan tersebut PP No 16 2001 sebelum melakukan kegiatan pembangunan yang memasang PBG atau IMB sesuai UU Nomor 28 Tahun 2002.


"Sebelum melakukan kegiatan pembangunan tadi, saya kira terbit PP 16 Tahun 2001 itu dengan peran UU Nomor 28 Tahun 2002 itulah dasarnya terbit," kata Sulton Aman Hasibuan di kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Deliserdang, Rabu, (10/7/2024).


Terkait masalah yang sering terjadi, Sulton Aman Hasibuan mengungkapkan banyak beberapa pelaku melanggar.


Hal itu dikarenakan asumsi sebagian orang bisa melakukan pembangunan sambil mengurus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).


"Ada asumsi sebagian orang, sambil berjalan, sambil mengurus PBG. Pada saat ini tidak, karena ini kan peraturan baru," katanya.


Selanjutnya, ia menyebutkan akan terlebih mengecek ke lokasi sekolah tersebut sesuai informasi yang disampaikan.


"Izinnya nanti akan ditinjau ke lapangan," pungkasnya. 

(Dr)

Share:
Komentar

Berita Terkini