Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Kasus Pulau Rempang Kota Batam Kepri, Akibat Ketidakpastian Hukum Tanah Ulayat???

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Medan - Negara Indonesia tidak hanya menganut hukum positif yang berbentuk kodifikasi, namun juga hukum yang berlaku tidak tertulis berasal dari kebiasaan yang hidup di Masyarakat  yaitu Hukum adat. Hukum adat berlaku dengan diyakini dan sesuai dengan kepercayaan turun temurun masyarakat hukum adat tertentu di setiap wilayah di Indonesia sedari sebelum  kemerdekaan Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 B ayat(2) menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Hak-hak tradisional yang dimaksud antara lain adalah Hak Ulayat.


Pengertian terhadap istilah Hak Ulayat ditegaskan oleh G. Kertasapoetra dan kawan-kawan dalam buku Hukum Tanah, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah: Hak ulayat merupakan hak tertinggi atas tanah yang dimiliki oleh sesuatu persekutuan hukum (desa, suku) untuk menjamin ketertiban pemanfaatan/pendayagunaan tanah. 


Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum (desa, suku), dimana para warga masyarakat (persekutuan hukum) tersebut  mempunyai hak untuk menguasai tanah, yang pelaksanaannya diatur oleh ketua persekutuan (kepala suku/kepala desa yang bersangkutan). 


Maka Hak Ulayat merupakan hak penguasaan yang tertinggi atas tanah dalam hukum adat, yang meliputi semua tanah yang termasuk dalam lingkungan wilayah suatu masyarakat hukum adat tertentu, merupakan hak masyarakat hukum adat tertentu atas suatu wilayah tertentu yang merupakan ulayatnya, untuk mengambil manfaat dari sumber daya agraria (bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) menjadi pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa. 


Artinya, Masyarakat adat di wilayah tertentu mempunyai hak dan wewenang atas lingkungan yang ada di wilayah mereka dan hal ini diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik    Indonesia.


Hak atas lingkungan yang ada di wilayah masyarakat itu salah satunya adalah tanah yang dalam undang-undang terdapat istilah Tanah Ulayat.


Tanah ulayat adalah tanah yang dikuasai oleh Masyarakat adat secara terus menerus. Namun, yang menjadi permasalahan dalam hak ulayat seperti kepemilikan ataupun penguasaan tanah, bahwa tidak ada aturan hukum lebih lanjut yang mengatur terkait kepemilikan tanah ulayat. Sedang dalam Pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dikatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. 


Hal ini menimbulkan konflik tumpang tindih kepentingan  atas tanah, seperti yang terjadi pada kasus di Pulau Rempang, Kota Batam, Kepulauan Riau.



Pada konflik Rempang, masyarakat adat di Pulau Rempang yang terdiri dari Suku Melayu, Suku Laut dan beberapa suku lainnya mengatakan telah menempati Pulau Rempang selama lebih dari 200 tahun. 


Selama masa tersebut, tanah di Pulau Rempang telah dianggap milik masyarakat adat secara utuh. Pengakuan tersebut memang sesuai dengan pengertian hak ulayat yang telah dijabarkan di atas bahwa Hak ulayat adalah hak yang dimiliki oleh suatu persekutuan hukum (desa, suku), dimana para warga masyarakat (persekutuan hukum) tersebut mempunyai hak untuk menguasai tanah, yang pelaksanaannya diatur oleh ketua persekutuan (kepala suku/kepala desa yang bersangkutan).


Namun pada sekitar tahun 2001-2002 Pemerintah memberikan kewenangan berupa Hak Guna Usaha (HGU) pada sebuah Perusahaan, atas tanah Batam untuk program investasi, yaitu Program pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing Indonesia terhadap Singapura. 


Sehingga jika sebuah tanah adat/ telah diberikan alas hak di atas tanah tersebut, maka tanah tersebut tidak lagi dapat  diklaim ulayat sebagai tanah Masyarakat adat karena sifat dari tanah ulayat adalah kepunyaan bersama yang dapat mendatangkan manfaat bagi Masyarakat, sedang jika sebuah tanah diberi alas hak dalam hal ini HGU, maka tanah tersebut bersifat komersil bukan lagi kepemilikan bersama.

Dari konflik Rempang tersebut, yang menjadi permasalahan adalah jika Pemerintah  telah  mengklaim   memberikan   alas   hak   berupa   HGU  kepada sebuah


Perusahaan, dapat dipertanyakan bagaimana proses pemberian HGU tersebut yang mana Masyarakat adat di Pulau Rempang masih mengklaim jika wilayah tersebut adalah hak Masyarakat adat setempat. 


Keadaan ini dapat dideskripsikan sebagai “tumpang-tindih kepentingan” antara kepentingan Pemerintah dan kepentingan Masyarakat dimana Masyarakat adat menguasai wilayah yang adat secara turun temurun selama ratusan tahun, namun di sisi lain Pemerintah menyatakan telah memberikan HGU kepada sebuah Perusahaan. Hal ini adalah akibat ketidakpastian hukum. 


Jika kita melihat Pasal 3 UUPA yaitu “Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi”.


Bahwa terdapat frasa “pelaksanaan hak ulayat haruslah sesuai dengan kepentingan Nasional”. Artinya pelaksanaan hak ulayat itu sendiri harus disesuaikan dengan kepentingan Nasional atau Negara, yang mana hal ini mengandung multitafsir bahwa kepentingan Nasional yang seperti apa? Sehingga pernyataan ini menjadi seperti sarat kepentingan bisnis ataupun politik.


Adanya pernyataan ini dalam Pasal 3 UUPA maka menjadikan hak ulayat dari Masyarakat adat di posisi lemah, ditambah tidak adanya aturan khusus yang mengatur mengenai penguasaan tanah ulayat dari Masyarakat adat. 



Di sini dapat kita lihat, bahwa adanya tumpang- tindih kepentingan terjadi akibat

ketidakpastian hukum atas tanah. Dalam hal ini ketidakpastian hukum artinya tidak ada hukum yang mengatur secara pasti tentang penguasaan atas tanah ulayat. 


Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan hukum adat, pada Pasal 28 I Ayat (3) UUD 1945 dikatakan bahwa Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban, artinya hak Masyarakat tradisional tetap akan dihargai beriringan dengan zaman yang berkembang. 


Namun pengakuan tersebut tidak diikuti dengan aturan yang mengatur lebih lanjut terkait kepemilikan maupun penguasaan wilayah dari    hak Masyarakat adat sehingga hak-hak dari Masyarakat adat dapat terabaikan, memiliki resiko yang mengancam eksistensi Masyarakat adat itu sendiri. 


Seperti tanah ulayat yang dikuasai Masyarakat adat dapat menjadi kabur penguasaannya seperti yang terjadi pada Pulau Rempang dikarenakan tidak adanya bukti yang sah di mata hukum atas tanah ulayat. 


Namun, jika berbalik  pada Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, dikatakan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Artinya kedaulatan di tangan rakyat. 


Bahwa jika ditarik dari pasal ini, seharusnya Program   dan Kepentingan Nasional atau Negara, sebaik-baiknya adalah untuk kesejahteraan rakyat.


Opini Oleh Ivana Novrinda Rambe, SH.,MH

Mahasiswa Prodi Doktor Ilmu Hukum USU

Dan

Dr. Mahmul Siregar, SH. M.Hum

Dekan Fakultas Hukum USU


MP Sept

Share:
Komentar

Berita Terkini