MPnews.Binjai - Untuk kesekian kalinya ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) provinsi Sumatera Utara Burju Simatupang,S.T,S.H melakukan pendampingan hukum terhadap masyarakat Desa Tunggorono terkait silang sengketa lahan.
Bertempat kolam pancing Egi Bolon Jalan Makolona Dusun V Desa Tunggorono Kecamatan Binjai Timur dengan didampingi Kepala Divisi Humas DPD SPRI Sumut Abdul Halil,S.E, ketua DPD SPRI Sumut Burju Simatupang bertemu dengan beberapa tokoh masyarakat Desa Tunggorono guna membahas permasalahan silang sengketa yang terjadi di atas lahan HGU eks PTPN II.
Kepada wartawan Burju Simatupang bertekat optimis akan membantu masyarakat untuk mendapatkan hak atas lahan yang selama ini sudah digunakan sebagai lahan berkebun.
"Kami tim dari DPD SPRI Sumut dengan tangan terbuka selalu menampung keluhan masyarakat terkait permasalahan-permasalahan hukum termasuk permasalahan sengketa lahan seperti yang terjadi di Desa Tunggorono ini,"sebut Burju Simatupang yang merupakan aktifis Reformasi '98 Sumut.
Sementara itu salah seorang tokoh masyarakat Desa Tunggorono J.Simatupang akibat tumpang tindihnya hak kepemilikan lahan, ianya mengeluhkan terjadinya pengerusakan tanaman seperti yang disebutkan dalam pasal 406 KUHPidana,dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
"Dengan didampingi Burju Simatupang kasus pengerusakan tanaman tersebut sudah dilaporkan ke Polres Binjai dan sedang dalam proses hukum dan diminta Kapolres Binjai segera menuntaskan kasus pengerusakan tanaman tersebut,"jelas J.Simatupang.
( MP RD )