Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



PT Socfindo Kebun Tanah Besi Acuhkan Hak Karyawannya

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.TEBING TINGGI-PT Socfindo kebun tanah besi acuhkan hak karyawan pekerja,banyak hal yang di duga di kangkangi oleh PT Socfindo kebun tanah besi yang di lakukan oknum manager kebun Edi Munthe dalam menjalankan roda management perusahaan di kebun tanah besi.Hal ini sangat membuat ketidak nyamanan seluruh karyawan pekerja di kebun tanah besi PT Socfindo.21/8/2023


Saat sumber yang tidak di jelaskan namanya dari karyawan pekerja kebun tanah besi menjelaskan "Lembur kami gak jelas bang,umpama lembur 5 jam gak di bayar semua hanya 2 jam di bayar dan kadang pun tidak di bayar sama sekali.Apalagi masalah pinjaman di bank BRI melalui perusahaan,kami di potong atas dari Rp 500.000 sampai Rp 2.000.000.Mau ngadu takut, kemana mau di sampaikan nanti kami kenak pula"ucap salah seorang sumber karyawan pekerja tersebut.


Manager PT Socfindo kebun tanah besi saat di konfirmasi terkait hal ini "Tidak benar berita  itu. Lembur tetap kita bayar dan mengenai potongan pinjaman karyawan, saya sudah verifikasi dengan orang yg mengurus tidak ada pemotongan seperti itu" jelas manager PT Socfindo kebun tanah besi.



Ketua PC FSP PP SPSI Tebing Tinggi Ibrahim membenarkan hal ini "Kami menerima laporan permasalahan dari karyawan pekerja kebun tanah besi bahwa lembur sampai 5 jam hanya di bayar 2 jam,selebihnya hangus dan bahkan lembur 3 jam itu tidak di bayar sama sekali.Laporan dari karyawan pekerja tanah besi terkait uang pinjaman sebagai nasabah di salah satu bank juga di potong oleh manager perusahaan kebun tanah besi Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000"ucap katua PC FSP PP SPSI Tebing Tinggi Ibrahim,yang juga membenarkan masalah itu.


Di tempat berbeda saat team media berusaha konfirmasi terkait masalah lembur kepada seorang pengurus PD FSP PP SPSI Gober Hermanto di kantornya "Kami mendapat laporan langsung dari PC FSP PP SPSI Tebing Tinggi melalui karyawan pekerja kebun tanah besi,dan hal ini sudah masuk dalam pembahasan rapat rutin kami.Kami akan berkordinasi ke direksi dan management PT Socfindo,dan nantinya melalui PC FSP PP SPSI Tebing Tinggi kami akan tindak lanjuti sampai ke managemet kebun tanah besi.Saya sangat berharap kemitraan PC FSP PP SPSI dan PUK FSP PP SPSI masih dapat sejalan dengan manager kebun tanah besi.Untuk memastikannya nanti kami akan buat team verifikasi terkait temuan dan laporan masalah lembur dan di tambah lagi uang pinjaman yang di potong atas yang sampai di atas angka Rp 2.000.000,tapi kami belum tau pasti masalah ini"jelas pengurus PD FSP PP SPSI sumatera utara dan yang juga sebagai ketua PC FSP PP SPSI kabupaten serdang bedagai.


Merujuk dalam undang-undang no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja cukup jelas bahwa Selain itu, kerja lembur harus disepakati oleh karyawan atau pekerja yang bersangkutan. Dengan kata lain, karyawan juga memiliki hak untuk menolak kerja lembur. Sebagaimana yang tertuang dalam ayat 1, Pasal 78 ayat 2 memperjelas kembali bahwa perusahaan wajib membayarkan upah kerja lembur.


( MP Marsudi  )

Share:
Komentar

Berita Terkini