MPnews.Medan - Sehubungan dengan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dengan pekerja Sahala Pangihutan Panjaitan (40) yang didampingi oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Elias Silalahi, SH,M.H & Rekan yang berkantor di Jl.Turi No.176 Kel.Binjai Kec.Medan Denai,yang telah dilaksanakan melalui mediasi dimana tidak tercapai kesepakatan dan sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Undang - Undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial,maka Dinas Ketenagakerjaan selaku mediator hubungan industrial mengeluarkan anjuran.
Berdasarkan surat nomor :500.15.14/5421
yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Illyan Chandra Simbolon,S.STP, M.SP dengan disetujui Kabid Perselisihan,syarat kerja dan pengupahan Marisi S.P Sinaga,SE,M.Si dengan Mediator Hubungan Industrial Jones Parapat,S.H menganjurkan agar perusahaan PT Adira Dinamika Finance Tbk atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan terhadap pekerja Sahala Panghiutan Panjaitan dengan masa kerja 15 tahun 12 bulan terhitung mulai tahun 2008 hingga 2023 memberikan hak PHK berdasarkan pasal 43 ayat (2) peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 berupa:
a. Uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (2)
b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 40 ayat (3) dan uang pengganti hak sesuai ketentuan pasal 40 ayat (4) Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021 tentang PKWT ,alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat ,pemutusan hubungan kerja.
Sementara itu, sesuai pertimbangan hukum dan pendapat mediator mempedomani ketentuan pasal 151 Undang - Undang Ketenagakerjaan sebagai mana telah diubah melalui Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang bahwa;
1. Pengusaha, pekerja/buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan kerja.
2. Dalam hal PHK tidak dapat dihindari maksut dan alasan PHK diberitahukan oleh pengusaha kepada pekerja dan atau serikat pekerja.
3. Dalam hal pekerja telah diberitahu dan menolak PHK,penyelesaian PHK wajib dilakukan melalui perundingan Bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan/atau serikat pekerja.
4. Dalam hal perundingan Bipartit sebagaimana dimaksut pada ayat (3) tidak dapat kesepakatan, PHK dilakukan melalui
tahapan berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisan hubungan industrial.
Terkait permasalahan PHK yang terjadi, dihubungi lewat pesan WhatsApp Jumat (25/8) Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Medan Jones Parapat membenarkan bahwasanya pihak Disnaker kota Medan ada menyurati PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk terkait permasalahan PHK karyawannya tersebut.
( MP BJ )