Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Wow, Kades Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Ditahan Sat Reskrim Polres Dairi Karena Melakukan Kejahatan Luar Biasa

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews,Sidikalang//Salah satu fungsi Kepala Desa adalah memperdayakan masyarakat,tapi entah apa yang merasukinya, Kades yang satu ini melakukan tindakan memperkaya diri sendiri.Tidak tanggung tanggung hampir setengah miliar dana desa ditilap untuk kepentingan pribadi.Selanjutnya,Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK,  MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba ketika di hubungi awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang pihaknya memeriksa dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap seorang pria dewasa terduga pelaku tindak pidana korupsi dana desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih,  terduga pelaku tersebut diperiksa di ruang penyidikan sat reskrim dan ditahan di RTP polres Dairi pada hari kamis 06/7/23 sekira pukul 16.30 wib.

Terduga pelaku beridentitas *BS. MSM*  als *BSS*

Bermur 54 Tahun dengan alamat Desa Lau Tawar, Kec.tanah Pinem, Kab.Dairi.


Bermula oada bulan september 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar T.A. 2019. 

Dari hasil penyelidikan, melalui wawancara para saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A. 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.

Setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yg tidak dibayarkan sebahagian,  belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan  paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan  belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.

Berdasarkan 3 alat bukti yang  yg sdh dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu *BS.MSM* (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan *BT* (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019). Penyidik kemudian mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka utk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis tanggal 06 Juli 2023, namun yg hadir hanya *BS.MSM* sedangkan terduga pelaku *BT*  tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka *BS.MSM* dilakukan penahanan dengan alasan utk mempermudah proses penyidikan.


Selanjutnya penyidik sat reskrim polres Dairi mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap terduga pelaku lainnya atas nama *BT* ( Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 )


MP RBY

Share:
Komentar

Berita Terkini