MPnews.Deliserdang - Kasus - kasus penagihan hutang akhir ini memang banyak meresahkan warga.
Bahkan mengambil paksa kendaraan cara mudah bagi oknum rentenir untuk menakuti warga, Padahal cara itu sudah melanggar hukum sesuai pasal 362 KUHP disebutkan ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum dan dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Perampasan sepeda motor terjadi di desa bangun rejo, kecamatan tanjung morawa kabupaten Deliserdang.
Kendaraan milik Ika Wati (33) warga Patumbak diambil paksa oleh oknum rentenir berinisial Novita (24) warga kecamatan Patumbak.
Saat ditelusuri awak media, Salah satu warga sekitar yang tidak ingin disebutkan namanya, tinggal berdekatan dengan rumah Novita mengatakan Novita rentenir berdarah dingin yang meresahkan warga, setiap orang yang meminjam uangnya dikenakan bunga 20%, jika tidak tepat waktu membayar Novita akan melakukan hal yang arogan-red kepada orang yang meminjam uang nya.
Seperti mengambil barang - barang milik orang yang tidak mampu bayar hutang piutang kepadanya".terang salah satu warga.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Firdaus Kemit, SH melalui Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir menjelaskan kejadian pengambilan paksa oknum rentenir itu terjadi pada Jumat (28/4/23) malam. Awalnya, korban Ika Wati memiliki utang piutang dengan terlapor oknum rentenir berinisial Novita sebanyak 3 jutaan ikut bunga.
"Korban sudah pernah membayar angsuran sebesar Rp 1 juta ke oknum rentenir tersebut" kata Iptu OJ Samosir kepada awak media, Jumat (16/6/23).
Meski sudah membayar, Novita tetap mengambil kendaraan milik korban secara paksa dan disuruh membayar total utang senilai Rp 3 jutaan.
Pengambilan paksa kendaraan itu terjadi saat korban berkunjung ke rumah kakaknya di bangun rejo kecamatan tanjung morawa.
"Si korban dan terlapor bertemu lalu sepeda motor Vario milik korban dibawa langsung ke rumah terlapor di kecamatan Patumbak".ucap Iptu OJ Samosir.
Kemudian korban menjumpai terlapor di rumahnya, untuk menanyakan sepeda motor milik korban dan sisa hutang ke terlapor. tetapi, si terlapor Novita meminta kepada korban untuk memulangkan uang yang dipinjam teman - teman korban yang bawa korban untuk meminjam uang ke Novita dengan total keseluruhan RP 10.000.000.
Tidak terima dengan perampasan itu, korban langsung melapor ke Polsek Tanjung Morawa". ucapnya.
Setelah itu, Polsek Tanjung Morawa mencoba mengedepan kan restoratif justice (RJ) kepada kedua belah pihak, si korban dan terlapor Novita, tetapi gagal. Karena sikorban meminta semua utangnya untuk diputihkan.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Morawa, Iptu OJ Samosir menyebut, atas kejadian perampasan sepeda motor ini pelapor mengalami kerugian akibat dugaan pencurian yang diambil tanpa izin terlebih dahulu.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHP diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun. Saat ini sepeda motor milik korban sudah kita amankan di Polsek Tanjung Morawa".pungkas Kanit Reskrim Iptu OJ Samosir.
(MP Edo)