MPnews,Sidikalang.-Ada ada aja kelakuan warga +62, sudah kakek kakek otak mesumnya masih jalan, istilah tua tua keladi, makin tua makin menjadi. Seharusnya mengayomi, membimbing dan mengarahkan ke hal hal baik, malah mengarahkan melakukan perbuatan tidak terpuji.Akhirnya harus diinapkan di hotel Prodeo.Selanjutnya,
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto J Purba SH, MH ketika ditanya awak media via sambungan selulernya membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang laki laki dewasa yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak yg masih dibawah umur yg terjadi di dusun II lae naboru II desa adian nangka kecamatan siempat nempu kabupaten Dairi sejak bulan desember 2022.
identitas pelaku *O G* berumur 60 tahun, sebagai petani beralamat kecamatan siempat nempu kabuaten Dairi.Korban
*Bunga*, berumur 12 tahun masih pelajar dengan alamat kecamatan siempat nempu kabupaten Dairi.
( saat ini korban sedang hamil akibat perbuatan pelaku )
Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah SD adian nangka menghubungi saksi *A S* yang sekaligus agar saksi untuk datang ke sekolah Adian Nangka. Mendapatkan Informasi tersebut pelapor *A S* pergi ke Sekolah Adian Nangka, setelah tiba di sekolah, pelapor bertemu dengan korban *Bunga* dan selanjutnya pihak sekolah didampingi Bidan desa memberitahukan bahwa korban *Bunga* saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif.
Mendapat informasi tersebut, saksi pelapor *A S* menanyakan hal tersebut kepada korban dan tentang siapa yg telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dan saat itu korban menerangkan bahwa adapun yang melakukan persetubuhan terhadap diri nya adalah *O G* ( Kakek kandung nya ).
Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023, Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan selanjutnya disarankan agar membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi namun saat itu *A S* menolak tidak ingin membuat pengaduan karena yang menjadi terlapor nya adalah suami nya sendiri ( *O G*).
Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, Pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2023 sekira pukul 23.15 Wib, saksi pelapor *A S* membuat laporan ke Polres Dairi.
Setelah menerima laporan, petugas Sat Reskrim melakukan Respon cepat dan melakukan penangkapan terhadap *O G* di dalam rumahnya di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi pada hari selasa 9/5/23.
Dalam pemeriksaan korban *Bunga* menerangkan Sudah sepuluh kali di perkosa oppung doli ( *O G*) yaitu sejak bulan Desember 2022 di Desa. Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi tepatnya di dalam rumah.
Menurut korban *Bunga* bahwa *O G* ada melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan dengan ucapan Jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau sehingga korban menuruti apa perkataan dari *O G* saat itu kemudian korban *Bunga* merasa takut tidak akan sekolahkan dan makan karena saat ini korban tinggal bersama saksi dan tersangka sejak korban berumur 2 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah lebih kurang 10 kali.
Setelah divisum terhadap korban di RSUD dan dinyatakan telah hamil dengan usia kehamilan sedang di cek oleh petugas medis.
Menurut keterangan,korban sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai, saat ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di medan.
Dalam penanganan perkara penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas perlindungan anak dan perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban. Demikian penyampaian Rismanto.
( MP RBY )