Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Setelah Berjibaku Selama 4 Hari, Sat Reskrim Polres Dairi Menciduk Mafia Pupuk Bersubsidi

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews, Sidikalang.-Bak istilah pepatah,sepandai pandainya tupai melompat,dia akan tetap tupai juga.Sepandai pandai mencuri tetap dia akan ketahuan juga. Hanya berselang 4 hari setelah penggrebekan mobil truk "tak bertuan",Polres Dairi meringkus 6 (enam) orang yang teridentifikasi mafia pupuk bersubsidi. 

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba  memberitahukan kepada awak media terkait pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada hari Selasa 28/3/23, terkait ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi, terkait pengembangan temuan tersebut,  kemarin penyidik telah menangkap dan memeriksa 6 terduga pelaku yang berasal dari kecamatan gunung sitember kabupaten Dairi dan tanah  pinem kec.  tanah pinem Kabuaten Dairi pada hari Sabtu 1/4/23 dan minggu 2/4/23.

6 (Enam)terduga pelaku tersebut adalah : *A J P als J*,*K G*, *J S*,*J K P*,*T T*,*A S S*

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku diperoleh hasil sebagai berikut :

a.  Terduga pelaku *A J P als J* berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada *B E P S* ( dalam  pencarian) dengan cara *A J P als J* membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada *B E P S* seharga Rp 190.000,-

b. Terduga Pelaku *K G* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als  J* seharga Rp 160.000,-

c.  Terduga pelaku *J S* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

d. Terduga pelaku *J K P* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

e. Terduga pelaku *T T* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-

f. Terduga pelaku *A S S* berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada *A J P als J* seharga Rp 160.000,-


Saat ini sat reskrim polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 (enam) terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan  ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.


Terhadap 1( satu) terduga pelaku atas nama *B E P S* yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan, supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK.  Demikian Rismanto mengakhiri keterangannya.


( MP  RBY  )

Share:
Komentar

Berita Terkini