Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Aksi Kriminalitas Di Lokasi Wisata Air Terjun Lae Pandaro Berhasil Ditangani Sat Reskrim Polres Dairi*

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews, Sidikalang.-Ada ada aja kelakuan warga +62, gegara foto foto berujung pada aksi kriminalitas.Akhirnya polisi turun tangan menengahi perbuatan yang tidak terpuji itu. Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, pada hari kamis sore tanggal  27 April 2023 telah melakukan respon cepat terkait adanya laporan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dilokasi wisata air terjun lae pandaro desa sitinjo kecamatan sitinjo kabupaten Dairi yg terjadi pada hari kamis 27/4/23 sore.

Identitas pelaku adalah Eppitanti Br Solin,bekerja sebagai wiraswasta, bertempat tinggal di jalan Sidikalang Medan Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dan korban adalah seorang pria bernama Sabarita Sitinjak,berumur 39 thn,sebagai Wiraswasta, bertempat tinggal di jalan ujung tanjung tanah putih Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Nurlaina Br Sitinjak, berumur 34 tahun, status Ibu rumah tangga,yang beralamat jalan Jenderal Sudirman teluk nikap, kubu babussalam kabupaten Rokan Hilir Riau.Pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 19.30 wib, piket siaga Polres Dairi mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengancaman di tempat wisata airterjun Laepandaro yang berada di Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi,  pada saat itu piket langsung menerima laporan dalam bentuk laporan polisi di SPKT Polres Dairi dan terhadap korban dilakukan pemeriksaan VER di RSUD. Sidikalang


Kemudian piket Siaga Sat Reskrim beserta dengan opsnal di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi an. Ipda P Lumbantoruan, langsung berangkat ke TKP dan mengamankan satu orang perempuan dewasa an. EPPITANTI SOLIN diduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan didasarkan adanya bukti berupa rekaman video


Pelaku kemudian diamankan dan ditindak lanjuti dengan interogasi terhadap pelaku dalam rangka penyelidikan demikian halnya dengan pihak korban dan para saksi

Berdasarkan hasil interogasi diketahui  bahwa yang menjadi latar belakang masalah peristiwa diawali rombongan korban an. SABARITA SITINJAK dan NURLAINA SITINJAK beserta keluarga yg merupakan warga pendatang yg berasal dari Riau, singgah di di lokasi Airterjun Lae pandaro yang berada di Ds. Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, ditempat tersebut terdapat spot foto yang dikelola pelaku an. EPPITANTI SOLIN, pada saat pihak korban dan keluarga selesai berfoto, pelaku meminta kontribusi dari korban, namun sempat terjadi kesalah pahaman karena EPPITANTI SOLIN meminta uang kontribusi tersebut kepada SABARITA SITINJAK dan NURLAINA SITINJAK, namun mereka tidak memberikan uang kontribusi yang diminta pelaku berhubung mereka sudah menunjuk salah satu anggota  sebagai bendahara pengeluaran dalam setiap kegiatan wisata keluarga, namun oleh EPPITANTI SOLIN mengira para pengunjung tersebut tidak bersedia membayar sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan EPPITANTI SOLIN terhadap SABARITA SITINJAK dan NURLAINA SITINJAK.


Pada saat kegiatan wawancara berlangsung, pihak pelaku dan korban melakukan interaksi kemudian kedua belah pihak menyampaikan kepada penyidik agar peristiwa yg terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, hal tersebut terkait adanya pernyataan dari pihak pelaku dan korban bahwa mereka  ternyata masih berada dalam satu rumpun marga yang sama,  terhadap permintaan tersebut direspon penyidik dengan memfasilitasi  pertemuan kedua belah pihak keluarga di ruang mediasi Sat Reskrim Polres Dairi.


Pada saat dilakukan pertemuan pihak pelaku langsung menyatakan permintaan maaf kepada pihak korban atas peristiwa yang terjadi, kemudian atas permintaan tersebut pihak korban menyatakan menerima permintaan maaf pelaku, selanjutnya meminta kepada penyidik agar tidak melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah diperbuat menimbang sudah adanya perdamaian antara korban dan pelaku yang dituangkan dalam surat perdamaian;


Rismanto Purba menyampaikan bahwa dalam hal para pihak sudah bersepakat maka penyidik akan menindaklanjuti proses laporan dengan pendekatan keadilan secara restoratif, namun Rismanto juga memberikan penekanan kepada pihak pelaku dalam hal ini EFITANTI SOLIN agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku diri dlm hal memberikan pelayanan kepada orang yang berkunjung/berwisata di air terjun Laepandaro, sekaligus menegaskan agar dalam melakukan kegiatan pengelolaan tempat wisata memiliki legalitas dari pihak yang berwenang terkait ijin usaha pengelolaan tempat wisata dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terkesan sebagai aksi pungli.


Kepada awak media Rismanto juga menyampaikan bahwa sebaiknya ada penjelasan dari pihak Pemkab Dairi terkait pengelolaan objek wisata yg dilakukan warga di seputaran air terjun Laepandaro bersifat legal atau sebaliknya illegal, hal tersebut menjadi penting diketahui masyarakat. Demikian ujar Rismanto.


( MP BJ  )

Share:
Komentar

Berita Terkini