MPnews.Bali.-Lagi lagi dunia pendidikan dihebohkan dengan kasus korupsi padahal pelajaran anti korupsi sudah menjadi mata kuliah di tiap kampus tapi kenyataan malahan rektor sebagai penanggung jawab pendidikan tersebut diprodeokan gegara korupsi. Hal ini disampaikan oleh Kajati Bali dalam perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan
Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana
Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan Ti penyidik Kejaksaan Tinggi Bali
sejak tanggal 24 Oktober 2022, bahwa setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah
dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada
penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru, sehingga pada tanggal 8 Maret 2023
penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan 1(satu) orang tersangka yaitu
Sdr. Prof. Dr. INGA dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf
e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli
dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam
Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru
seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang
merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga
perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,-
Tim penyidik pidsus Kejati Bali dengan prinsip memedomani perintah Jaksa Agung
R.I. yakni hukum harus tajam ke atas humanis kebawah dan sejalan dengan perintah direktif
bidang Pendidikan Presiden RI agar Pendidikan dapat dirasakan oleh masyarakat luas,
maka tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali terus melakukan kegiatan penyidikan untuk
menuntaskan penanganan perkara atas nama tersangka dan 3 (tiga) orang yang telah
ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 8 Februari 2023 yang lalu dengan terus
mendalami fakta-fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan. Selain itu
dalam melakukan penegakan hukum, penyidik tidak hanya mengedepankan kepasttian
hukum semata tapi juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang petut diduga
diperoleh dari perbuatan korupsi sebagaimana arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk
tidak hanya berorientasi kepada perbuatan tersangka namun juga melakukan upaya-upaya
sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara dan perekonomian negara.
( MP RBY )