Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Kantor Hukum RAY Sinambela,SH.,MH & Partner Kirim Surat RDP ke DPRD Medan Terkait Tanah Candika

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MEDAN, MPNews.com – Ahli waris Alm. Jamuda Tampubolon melalui kuasa hukum dari Advocat RAY Sinambela,SH.,MH & Partner yang beralamat di Jalan Sei Galang No. 10 Medan, mengirim surat untuk Ketua DPRD Medan, Hasyim SE dengan harapan dapat diterima dalam gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang hak pengelolaan lahan (HPL) seluas lebih kurang 250.000 M2 yang terletak di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan yang sekarang dikenal Taman Candika.


Surat permohonan tersebut langsung diberikan ke bagian umum administrasi di gedung DPRD Kota Medan, Kamis (23/2/2023).



Adapun isi surat tersebut terkait keadilan dan kepastian hukum untuk ahli waris Alm.Jamudaa Tampubolon terhdap tanah yang beralamat di Jalan Karya Wisata Kelurahan Pangkalan Masyur Kecamatan Medan Johor Kota Medan.



Hal ini seperti diutarakan oleh kuasa hukum ahli waris dari Alm.Jamuda Tampubolon dari kantor hukum RAY Sinambela, SH., MH, Enni Martalena,SH.,MH., kepada awak media.



“Selalu warga negara yang baik, kami sudah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku, namun kami melihat seolah hukum tidak tegak berdiri diatas kebenaran. Maka selaku masyarakat kami wajib mengadukan ini kepada Wakil Rakyat yakni Pimpinan DPRD Kota Medan,”,ujarnya.


Lebih lanjut disebutkan Enni Martalena,SH.,MH lagi, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000. Karena isinya antara lain yakni meminta agar BPN menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang sudah mengikat dan inkrah, dimana pertama, dalam putusan tersebut telah menyatakan batal Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/ Pangkalan Mansyur Tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan, kedua, memerintahkan kepada tergugat I dalam hal ini BPN untuk mencabut Sertifikat Hak Pengelolaan Nomor: 1/ Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994, ketiga, memerintahkan kepada tergugat I untuk menerbitkan Sertifikat Tanah atas nama Penggugat sesuai dengan Surat Keterangan Tanah Nomor : 21062/A/III/7 tanggal 1 Pebruari 1974 berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


Namun kami menduga Kantor Pertanahan Kota Medan tidak mau melaksanakan putusan PTUN yang sudah bersifat Inkrah tersebut. Malah pihak BPN/ATR Kota Medan seolah buang badan dengan mengatakan belum ada menerima surat penghapusan aset dari Pemko Medan. Apakah putusan Pengadilan tidak pasti?, atau Kantor Pertanahan Medan memang sengaja mengindahkan hasil keputusan dari PTUN Medan ini?,” ujar Enni bertanya.

Enni Marthalena pun berharap surat permohonan RDP yang telah disampaikan ke Ketua DPRD Kota Medan nantinya mampu menjawab ketidakpastian dari ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon. “Sebab sejak dikeluarkan nya putusan PTUN itu, sudah 16 tahun namun belum ada tindakan dari kantor Pertanahan Kota Medan dan akibat diambilnya lahan Alm.Jamuda Tampubolon oleh Pemko Medan, istri dan keluarga Almarhum saat ini tinggal menumpang di rumah milik kuasa hukumnya,” tutur Enni.


Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim,SE saat dikonfirmasi terkait pihak kuasa hukum dari ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon, Kantor Hukum RAY Sinambela,SH., MH, Enni Marthalena,SH.,MH mengatakan akan mengecek surat tersebut.

“Ok, nanti kita disposisi ke komisi 1 utk di telaah nantinya di tindak lanjuti dgn RDP,”tulis Ketua DPC Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini melalui WA Pribadinya singkat.


Burju

Share:
Komentar

Berita Terkini