MPnews.MEDAN - Beberapa Tahun lalu, "Eksekusi Penghancuran Rumah Penduduk di Jl. Jati Karakatdu Medan Pulo Brayan Bengkel Medan oleh Pengadilan Negeri Medan dibantu pihak Kepolisian Medan dan Polda Sumut tanpa DASAR HUKUM setelah
"Saya lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan, lanjut Pengadilan Tinggi Medan sampai ke tingkat Mahkamah Agung RI, semua Client saya menang tetapi apa daya para mafia mungkin diduga dapat menyetir aparat Hukum di PN Medan, maupun Kepolisian, kemudian kami buat rapat dengar pendapat di Komisi 3 DPR RI senayan Jakarta dan mereka mau turunkan 11 Anggota DPR RI dari komisi 3 dari 9 Fraksi dipimpin DR. Azis samsudin, ada Arteria Dahlan, Martin Hutabarat, Edy Sitanggang, pak Muhammad Nasir Jamil dll," ungkapnya saat di Medan, (23/3/2023) lalu meninjau TKP di Medan kemudian di TKP tempat penghancuran Jln Jati Karakatau Medan.
Djonggi bercerita,
"Saat Penghancuran rumah penduduk, saya pimpin bernyanyi lagu kebangsaan, kemudian anggota DPR RI saya yang dampingi, saya selaku kuasa hukum korban Eksekusi, dilakukan rapat di Polda SUMUT dihadiri Wakapolda Sumut karena Kapoldanya sedang Umroh, KPT SUMUT Medan Ibu Emmy, KPN Medan pak Malau , para perwira POLDA SUMUT, Kajati, Kajari, kemudian tim DPR RI meminta agar para aparat Negara baik Oknum Polisi maupun Oknum TNI tidak boleh mencampuri kasus tanah tersebut dan meminta agar tanah tersebut dalam posisi STATUS QUO, proses kasus tanah tersebut harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun apa daya walaupun penduduk sudah menang di Pengadilan yang sudah menghabiskan biaya yang sangat besar, hidup sangat terganggu Rumah - rumah penduduk sudah di bongkar di hancurkan secara paksa rata dengan tanah, rakyat menjerit jerit menangis histeris namun Eksekusi tetap dilaksanakan dengan pengawalan super Ketat seperti suasana layaknya PERANG seperti di filim filim," tuturnya.
Anggota Kepolisian dipimpin Kapolrestabes Medan saat itu dengan gagahnya, juga didukung pasukan bersenjata laras panjang lengkap, walaupun sudah saya jelaskan kepada Kapolrestabes Agar Eksekusi penghancuran rumah penduduk DIHENTIKAN karena tidak ada dasar hukumnya karena penuh rekayasa, sebab siapa nanti yang akan mengganti rumah penduduk jika sudah DIHANCURKAN ??? namun sang Kapolrestabes Medan tidak mau mendengar dan tidak mau menghentikan, inilah GAMBARAN HUKUM di NEGARAKU INDONESIA tercinta ini. Kini kami sudah mengajukan permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Medan dengan segala tetek bengek syarat yang diminta para ketua Pengadilan sebab permintaan selalu bervariasi ada apa ???," ungkap Djonggi keheranan
Agar tanah penduduk dikembalikan kepada pemilik yang sah secara hukum, namun kini ada Pekerjaan Berat yaitu siapa yang akan mengganti Rumah penduduk yang sudah hancur lebur tersebut disebutnya,
"Wahai Ketua Mahkamah Agung dan Kapolri yang mulia ??? Semoga dengan diangkatnya Menteri dari latar belakang Jenderal Bintang 4 mantan PANGLIMA TNI dan wakil Menteri yang baru dibidang Pertanahan Agraria oleh Presiden Ir.Joko Widodo dapat memberantas Mafia Tanah, mafia peradilan di Indonesia ini tanpa terkecuali dan Para Client Korban Eksekusi PENGHANCURAN Rumah PENDUDUK kurang lebih 7 HA menggugat Putusan No. 113 di PN Medan yang di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Medan tanpa bukti yang sah dan tidak punya dasar hukum atas Perintah ketua Pengadilan Negeri Medan Panusunan Harahap, SH. Walau sudah saya ingatkan diruang kerja Panusunan sebelum Eksekusi terjadi dengan Paniteranya Eddy Nasution, SH. dan dilanjutkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Medan era Erwin Malau, SH.
Kemudian Ketua PN Medan ini dihukum PT. Medan karena tidak professional atau Un Professional Conduck. namun dalam faktanya mereka para Hakim maupun panitera mendapat jabatan yang sangat fantastis di berbagai Pengadilan di Indonesia ini," tutur Djonggi Ketua DPP IKADIN Bidang HAM.
Lebih lanjut diungkapnya, Para Korban Eksekusi a.l. : Sukasno, Hj. Nur Aisah, Darsono Hadi, Sofian Wijaya Cs, Sartana Tambunan, (Saya red) sebagai Kuasa Hukum, DR.Djonggi M. Simorangkir, SH.MH. DR.Ida Rumindang Radjagukguk, SH.MH. dibantu para Asisten Glenn Felix, SH.MH. Joice Ranapida Hutagaol, SH. Dra. Bintang Simorangkir, SH.dibantu Kevin Partonggolan Simorangkir, S,Ak. Jakarta 20 Juni 2022, lalu," imbuhnya dengan harapan Jayalah INDONESIAKU, TEGAKKAN HUKUM, HORAS, HORAS. HORAS ... MERDEKA !!!.
( MP BJ )