Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Anggota DPRD Kota Medan Mulia Asri Rambe Gelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.MEDAN – Berkat rahmad Tuhan suasana cuaca baik dan cerah, Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe yang akrab disapa Bayek kembali menggelar Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Kali ini, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2017 itu dilaksanakan di Komplek Bank, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Minggu (15/2/2023).


Penyelenggaraan sosialisasi produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan pada kegiatan peningkatan kapasitas DPRD Sub Kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Dewan itu bertujuan agar masyarakat Kota Medan mengetahui bahwa Kota Medan sudah memiliki Perda tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan.

Diharapkan, dengan adanya Perda tersebut, warga Kota Medan tak lagi ribut tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan (Kepling).

Mulia Asri Rambe menjelaskan berdasarkan Perda 9/2017 tersebut, Kepling diangkat oleh camat berdasarkan usulan dari lurah dan saran dari warga sekitar.

“Jadi, Kepling bukanlah dipilih oleh warga melainkan diangkat oleh camat. Hal ini sesuai dengan Perda Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Nomor 9 Tahun 2017,” tutur  Bayek.


Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Medan Bayek menyampaikan 

"Setiap warga Kota Medan berhak untuk menjadi Kepling, asalkan memenuhi persyaratan sesuai dengan Perda Nomor 9 Tahun 2017 itu.

Berbagai syarat untuk menjadi seorang Kepling berdasarkan Perda tersebut adalah, usia minimal 23 Tahun dan maksimal 55 Tahun," ungkapnya.



Camat Medan Labuhan, Khairun Nasir menjelaskan dalam Perda tersebut tidak disebutkan bahwa apakah calon Kepling itu gadis, lajang, janda atau duda.

“Batasannya, hanyalah usia. Minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun. Mau dia gadis, janda, lajang atau pun duda boleh. Yang penting memenuhi syarat,” jelas Khairun Nasir.



Selain itu, Khairun Nasir menuturkan "Seorang Camat juga tidak bisa sembarangan mengangkat warga menjadi Kepling. Karena, hal itu membutuhkan usulan dari Luran dan saran dari warga," tuturnya.


Dijelaskannya, 

“Setidaknya, ada dukungan 30 persen dari total warga sekitar baru bisa diusulkan menjadi Kepling,” jelasnya.

Karena, bagaimana mungkin seorang Kepling bisa memimpin warganya sementara dia tidak kenal dengan warganya dan

Kepling yang tidak mendapatkan dukungan warga sebanyak 30 persen itu kan, berarti dia tidak kenal dengan warganya, makanya, dia tidak mendapatkan dukungan dari warga,” paparnya.



Hal itu menjawab sejumlah pertanyaan warga yang antusias menanggapi Perda Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan 

Pemberhentian Kepala Lingkungan.



Salah satu warga yang bertanya sebelumnya Yudi Syahputra warga Lingkungan 7 Kelurahan Tanah Enam Ratusbertanya,

“Bagaiamna kalau Kepling gak minta dukungan dan tanda tangan dari warga?” tanya Yudi.


Selain itu, warga lainnya, Ramlah Siregar yang berdomisili di Kelurahan Tanah Enam Ratus juga antusias bertanya di acara itu.

“Apakah seorang gadis bisa menjadi Kepling pak?” tanyanya.

Lain halnya dengan, Irul warga Kelurahan Rengas Pulau. Dia bertanya apakah jabatan Kepling bisa diturunkan dari ayahnya kepada anaknya?



Dengan adanya sosialisasi Perda tersebut, Khairun Nasir mengharapkan 

"Warga harus bisa memahami tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan.  Jangan sampai karena ada aturan ini, warga malah saling bentrok. Karena Perda ini dibuat agar warga bisa memahami aturan yang berlaku tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling,” ungkapnya.


Dalam agenda Sosper tersebut Turut hadir Kabag Tapem Medan Marelan, Erfin, Ketua PK Partai Golkar Medan Labuhan, Mahmud, Sekretaris Faisal, Bendahara Laila Mahmubah Lubis, Penasehat KPPG Medan Labuhan Amelia Lubis, seluruh Pengurus Pertai Golkar Kelurahan ke Kecamatan Medan Labuhan dan sejumlah lurah di Dapil II Kota Medan sekitarnya.


MP  BJ

Share:
Komentar

Berita Terkini