Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Viral di media sosial sebuah video yang menarasikan bahwa Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam seseorang

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Bali. -  Viral di media sosial sebuah video yang menarasikan bahwa Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam seseorang yang mengaku sebagai wartawan di Polsek Kuta.


Narasi tersebut memicu beragam tanggapan publik.


Namun, setelah kronologi utuh dijelaskan, fakta yang terjadi menunjukkan adanya konteks yang jauh lebih kompleks daripada potongan video yang beredar.


Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tudingan adanya perampasan telepon genggam tidak benar.


Menurutnya, tindakan yang dilakukan semata-mata bertujuan menjaga situasi tetap kondusif agar proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum.


Peristiwa tersebut bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.


Dalam perkara itu, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan justru berstatus sebagai pihak terlapor, bukan pelapor maupun pihak yang sedang menjalankan aktivitas peliputan jurnalistik.


Berdasarkan keterangan pelapor dan sejumlah saksi, perselisihan diawali dengan cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman disertai pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle dan mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian mengamankan situasi dan membawa seluruh pihak ke Polsek Kuta guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan.


Kapolresta menjelaskan, ketika berada di Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras.


Yang bersangkutan kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan.


Namun, saat diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, ia menyampaikan bahwa kartu tersebut tertinggal di kamar hotel.





Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar hadir langsung di Polsek Kuta untuk memantau jalannya penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap aman dan kondusif.


Dalam situasi tersebut, Kapolresta mengaku meminta agar aktivitas perekaman video dihentikan sementara.


Menurutnya, langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menjaga ketertiban selama proses pemeriksaan berlangsung, bukan untuk merampas telepon genggam ataupun menghalangi kebebasan pers.


"Saya hanya meminta agar aktivitas merekam dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara.


Tidak ada tindakan perampasan telepon genggam sebagaimana yang dinarasikan dalam video yang beredar,” tegas Kombes Pol. Leonardo David Simatupang.


Ia menambahkan, pada saat itu yang bersangkutan sedang berstatus sebagai terlapor sehingga proses pemeriksaan harus berjalan secara tertib.


Kondisi terlapor yang saat itu belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara optimal juga menjadi pertimbangan petugas dalam melakukan penanganan.


Di sisi lain, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine.


Namun, Kapolresta menegaskan bahwa hasil tersebut belum dapat disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika karena masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis lainnya.


“Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih harus didalami sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.


Kapolresta Denpasar juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.


Menurutnya, potongan video yang beredar sering kali tidak menampilkan keseluruhan rangkaian peristiwa sehingga berpotensi membentuk persepsi yang keliru.


Ia menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan komitmen Polresta Denpasar dalam setiap penanganan perkara.


Karena itu, masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan cuplikan video atau narasi yang belum terverifikasi.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa di era media sosial, potongan video beberapa detik dapat dengan mudah membentuk opini publik.


Padahal, penilaian yang adil hanya dapat dilakukan apabila masyarakat melihat kronologi secara utuh, memahami status hukum para pihak, serta memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai aturan yang berlaku. (SN-17)


MP

Share:
Komentar

Berita Terkini