Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


NIK Ganda dan SHM Kilat 10 Hari: Kronologi Awal Sengketa SHM 477 di Deli Serdang

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews. DELISERDANG – Sengketa lahan di Jalan Medan–Binjai Km 16, Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, membuka kembali dugaan serius terkait rekayasa dokumen pertanahan, penyalahgunaan administrasi desa, hingga penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda.


Kasus ini bermula dari proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 477 atas nama Bintang Sitorus, yang kemudian beralih kepada Sihar Sitorus (lahir 1966), dengan luas tanah mencapai 11.888 meter persegi.


Dalam dokumen permohonan SHM 477, Bintang Sitorus tercatat sebagai warga Tanjung Pinang, Kota Palembang, dengan KTP Nomor 02500*******0010. Namun dalam pengajuan sertifikat, yang bersangkutan mengaku bertempat tinggal di Jalan Sei Berantas No. 47A, Lingkungan II, Desa Babura, Medan Sunggal.


Pengakuan domisili tersebut menjadi dasar penerbitan Surat Penguasaan Fisik Tanah seluas 11.888 m² tertanggal 30 Januari 2007, yang diketahui Kepala Desa Sei Semayang, Kabupaten Deli Serdang.


Ironisnya, sebelum surat penguasaan fisik diterbitkan, Kepala Desa Sei Semayang telah lebih dulu mengeluarkan Surat Keterangan Tanah pada 23 Januari 2007, dengan luas awal 10.660 m², juga atas nama Bintang Sitorus.


Berkas tanah tersebut kemudian didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deli Serdang pada 9 Februari 2007. Hanya dalam waktu 10 hari kerja, tepatnya pada 19 Februari 2007, SHM Nomor 477 resmi terbit atas nama Bintang Sitorus.


Proses penerbitan yang sangat cepat ini menimbulkan tanda tanya, mengingat pada saat itu belum ditemukan Nomor Objek Pajak (NOP), PBB, BPHTB, maupun PPh atas tanah dimaksud.


Pada 31 Desember 2008, SHM 477 dijual kepada Sihar Sitorus (lahir 1966) melalui Akta Jual Beli Nomor 54 yang dibuat di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang, SH.

Balik nama sertifikat di BPN Deli Serdang kemudian dilakukan pada 3 Februari 2010, sehingga SHM 477 resmi tercatat atas nama Sihar Sitorus (1966).


Muncul Nama Lain dan Sewa-Menyewa

Permasalahan kembali mencuat ketika pada 30 April 2012, muncul Perjanjian Sewa-Menyewa antara Sihar Pangihutan Hamonangan Sitorus (lahir 1968) dengan HM Barkah, Direktur PT Haryo Setia Budi, atas objek SHM 477.


Padahal, sertifikat tersebut tercatat atas nama Sihar Sitorus (1966). Perbedaan identitas dan tahun lahir ini kemudian menjadi sorotan karena diduga melibatkan dua NIK berbeda untuk satu kepentingan lahan.


Berdasarkan perjanjian sewa tersebut, PT Haryo Setia Budi melakukan penimbunan lahan, yang belakangan diketahui berada di atas tanah milik Legiman Pranata, berdasarkan SK Bupati Tahun 1974 atas nama Djamaluddin, yang telah dibeli Legiman secara sah di hadapan notaris pada 31 Januari 2000.


Akibat aktivitas penimbunan yang terus berlanjut, Legiman Pranata mengurus Nomor Objek Pajak (NOP) yang kemudian terbit pada 10 Mei 2012, disertai tagihan SPPT PBB tahun 2006 hingga 2012. Seluruh kewajiban pajak tersebut dilunasi.


Pada 14 Juni 2012, Legiman mendaftarkan permohonan sertifikat ke BPN Deli Serdang. Saat proses pengukuran dan penerbitan peta bidang berjalan, perusahaan kembali melakukan penimbunan, bahkan menggunakan limbah B3.


Situasi ini berujung pada kesepakatan sewa menyewa antara Legiman Pranata dengan Ir. Khairul Malik Hasibuan pada 1 Agustus 2012.


Sebelumnya, pada 18 Juni 2012, seorang petugas keamanan PT TG bernama Musliudin melaporkan Legiman Pranata ke kepolisian. Legiman kemudian diperiksa (BAP) di Polrestabes Medan pada 12 Oktober 2012.


Meski demikian, proses administrasi pertanahan di BPN Deli Serdang tetap berjalan. Hasilnya, pada 26 Desember 2012, terbit SHM Nomor 655 atas nama Legiman Pranata, dengan luas 8.580 m².


Plang, Rapat BPN, dan Gugatan PTUN

Namun pada 30 Januari 2013, Dr. Sihar PH Sitorus memasang plang bertuliskan kepemilikan SHM 477 di atas lahan yang telah bersertifikat SHM 655. Plang tersebut kemudian dicabut.


Sihar PH Sitorus lalu menyurati BPN Deli Serdang pada 26 April 2013, yang berujung pada rapat klarifikasi di Kantor BPN Deli Serdang pada 7 Mei 2013, melibatkan seluruh pihak terkait.


Menariknya, setelah lebih dari empat tahun berlalu, Sihar Sitorus (1966) melalui kuasa hukumnya kembali menggugat BPN Deli Serdang melalui Perkara Nomor 98/G/PTUN-MDN/2017, yang didaftarkan pada 14 Desember 2017.


Dalam perkara tersebut, BPN Deli Serdang tidak mengajukan banding dan tidak memberitahukan Legiman Pranata sebagai pemilik SHM 655, meski tanahnya dijadikan objek sengketa.


Hingga kini, sengketa SHM 477 masih menyisakan banyak pertanyaan hukum: mulai dari penerbitan sertifikat super kilat, alamat domisili yang dipersoalkan, hingga dugaan penggunaan NIK ganda.


Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pertanahan dan penegakan hukum agraria, sekaligus ujian bagi negara dalam memastikan keadilan bagi pemilik hak yang sah. (TIM/Red)


MP

Share:
Komentar

Berita Terkini