Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Dianggap Berikan Berita Fitnah Hingga ke Pemberitaan, Kades Marjanji Aceh Ancam Polisikan Warganya

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Asahan  -  Dianggap memberikan berita fitnah hingga menjadi pemberitaan, Kepala Desa (Kades) Marjanji Aceh ini ancam polisikan warganya. Bukannya menyelesaikan persoalan dengan warganya itu, eh malah melaporkannya ke Polsek Bandar Pulau. "Tunggu nanti proses penyidikannya. Sabar dulu ya," kata Kades Marjanji Aceh, Rayani boru Sianipar sedikit angkuh saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kemarin.


Usut punya usut, ternyata dugaan penyimpangan dan penyelewengan pengelolaan keuangan Dana Desa maupun dana BUMDes untuk kepentingan pribadinya disinyalir semenjak dia menjabat Kepala Desa menemukan titik terang. Kebijakan Kepala Desa ini tentu membuat warga desa itu menjadi berang.


Ada beberapa dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang dilakukan oknum Kades tersebut. Yang pertama dia (red-Kades) meminjam pakaikan dana desa kepada "SCS" sebesar Rp.75 juta. Pengelolaan dana BUMDes terkesan amburadul. Kata Mawardi didampingi Zainal Arifin Tambunan, Minggu (24/3/2024) saat dikonfirmasi lewat selulernya di Kisaran.


Selain itu kata dia, dana BUMDes sejak 2021 yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan untuk kepentingan orang-orang terdekatnya dan mencari keuntungan pribadinya. Lain lagi pembangunan infrastruktur diarahkan persis di areal perladangan milik oknum Kades. 


Mereka menduga bahwa pengelolaan Dana Desa Marjanji Aceh bertentangan dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Tujuan pembangunan desa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 14 tentang Desa jelas diatur, terang Mawardi diamini warga lainnya.


Bahkan menurutnya, bahwa prioritas penggunaan Dana Desa menurut Permendes Nomor 7 Tahun 2021 bertujuan untuk memulihkan ekonomi nasional, prioritas program nasional dan motigasi penanganan bencana sesuai dengan kewenangan desa.


Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan. Yang menjadi pertanyaannya adalah apakah pertanggungjawaban keuangan Desa Marjanji tersebut sesuai dengan peraturan, jelasnya.(ZN)

Share:
Komentar

Berita Terkini