Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.



Gelar Perkara Tjipta Fudjiarta Menggugat Ahli Waris Tengku Kamil Aziz Diantaranya Tengku Zulkifli Kamil yang Diduga Dengan Menggunakan Sertifikat Palsu No 1/1969

Editor: MediaPendampingNews.com author photo


MPnews.Medan  -  adapun kronologis Tjipta Fudjiarta Menggugat Ahli Waris  Tengku Kamil Aziz  Diantaranya  Tengku Zulkifli Kamil  yang Diduga Dengan  Menggunakan  Sertifikat  Palsu No 1/1969 menurut Law Office Said Azhari SH & Rekan, antara lain sebagai berikut :


1. Saudara Tjipta Fudjiarta mengajukan gugatan terhadap ahli waris Tengku kamil Aziz (Tengku Zulkifli Kamil Cs) pada tahun 2016 dengan menggunakan sertifikat No.1/1969 yang sebelumnya atas nama O Loen Tak al O A Gaw sangat  jauh selisih tahun sertifikat baru dimunculkan 47 tahun kemudian pada tahun 2016 yang sangat tidak normatif tidak masuk logika dan akal sehat, yang mana tanah tersebut ada Bangunan Melayu yang dibangun Oleh Tengku Kamil Aziz tahun 1930 dan dikuasai sampai tahun 2023 dengan alas hak Grand Sultan No.119/1938 dan Putusan Hukum Pengadilan Negeri Binjai Nomor.39/PDT.G/2015/PN.Bnj yang di Konversi menjadi SK Camat Nomor 593.21/0129/BK/II/2016 dan juga kami membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) semenjak tahun 2001 sampai sekarang atas nama Ahli waris Tengku Zulkifli Kamil.


2. Dalam perjalanan gugatan tersebut Saudara Tjipta Fudjiarta yang diduga menggunakan alat bukti palsu dan dimenangkan oleh Pengadilan, dalam hal ini terindikasi saudara Tjipta Fudjiarta menyembunyikan Pidananya dalam Perdata.


3. Sekiranya Sertifikat tersebut benar Saudara Tjipta Fudjiarta tidak perlu menggugat Saudara Tengku Zulkifli Kamil Cs cukup dengan laporan Pidana Penyerobotan Tanah kepada Tengku Kamil Aziz Cs, ini tidak dilakukan oleh Saudara Tjipta Fudjiarta dikarenakan takut terbongkar menggunakan Sertifikat Palsu karena Polisi sebagai Penegak Hukum tentu akan menguji keaslian Sertifikat tersebut yang digunakan oleh Saudara Tjipta Fudjiata maka dibawalah keranah Perdata yang bukan lembaga Uji dalam kasus Pidana, terindikasi inilah cara-cara mafia tanah menyerobot tanah milik orang lain yang selama ini praktek tersebut lagi diberantas oleh Negara.


4.Berdasarkan kronologis diatas kami selaku ahli waris Tengku Kamil Aziz melalui kuasa Hukum Saudara Said Azhari SH melaporkan kembali laporan Pidana terdahulu yang sudah dilaporkan pada tahun 2018 dengan Nomor STPL/98/V/2018/SPKT-A yang sempat tertunda begitu lama lebih kurang 5 tahun berlalu dan terimakasih kami kepada penyidik yang baru baik di Polres Binjai maupun di Poldasu yang telah memberi attensi sehingga laporan kami kembali ditindaklanjuti dengan cepat sesuai dengan Undang-undang dan aturan yang berlaku.



5. Merujuk pada aturan Hukum jika perkara belum diputuskan Pengadilan, apabila pemeriksaan surat tersebut menimbulkan sangkaan bahwa surat itu palsu maka segala surat-surat yang mengenai hal itu disampaikan kepada Jaksa yang berwajib untuk dilakukan Penuntutan secara Pidana yang menurut Hukum acara Perdata akan menagguhkan Proses Pemeriksaan atas perkara Perdata tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan Pidana yang berkekuatan Hukum Tetap.


6. Jika perkara telah diputus pengadilan, apabila perkara Perdata yang didalamnya diduga terdapat bukti Palsu telah diputus dan bahkan telah dimenangkan oleh Hakim maka anda dapat mengajukan laporan Polisi atas dasar dugaan tindak Pidana pemalsuan atau mengunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP.


7. Jika nantinya bukti surat yang sudah dinyatakan palsu oleh putusan Pengadilan Pidana yang berkekuatan Hukum tetap dapat menjadi salah satu alasan Hukum untuk mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya Hukum luar biasa.


8. Kami mengajukan atau membuat laporan Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP, juga dalam perkara Perdata yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung pasal 67 huruf a dan b tentang “Permohonan Peninjauan kembali Putusan perkara Perdata yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sbb” :

A. Apabila Putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya di putus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh Hakim Pidana dinyatakan Palsu


B. Apabila perkara sudah diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.


Adapun dasar-dasar dugaan pemalsuan sertifikat hak milik nomor 1/1969 an O A Gaw alias O Loen Tak / Lesmano Fudjiarta :

1. Bahwa penerbitan sertifikat no 1/1969 atas nama O A Gaw al O Loen Tak yang dirubah nama menjadi Lesmano Fudjiarta yang diakui sebagai orang tua dari Saudara Tjipta Fudjiarta yang sudah dua kali pergantian nama yang seharusnya di proses di BPN ternyata warkahnya tidak ditemukan dan tidak terdaftar di BPN berdasarkan Berita Acara Penggeledahan oleh Kasat Reskrim  Polres Binjai tanggal 25 Januari 2015 pukul 15.00 Wib, seharusnya wajib ada tersimpan dengan rapi dan teregritasi dalam buku tanah yang menjadi aturan berdasarkan PP no 10 tahun 1961 pasal 10 dan 11 tentang pendaftaran tanah, jika tidak ditemukan berarti sertifikat tersebut palsu, turut terlampir PP no 10 tahun1961


2. Bahwa yang menandatangani Sertifikat Hak Milik no. I / 1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta,  adalah  M T Silangit sementara pada saat itu Kepala Agraria Kabupaten Langkat dan Kotamadya Binjai adalah Bapak Zainuddin Hamid alias Rokyoto menjabat sejak tahun 1960 s/d tahun 1974, bukti terlampir,  disini jelas sertifikat tersebut rekayasa, sementara sertifikat pembanding yang dilampirkan oleh BPN sertifikat tahun 1974 dengan selang waktu 5 tahun yang tidak bisa di jadikan pembanding, jika untuk di jadikan sebagai pembanding itupun tidak identik dan terjadi perbedaan yang sangat jauh.


Adapun perbedaannya : 

I) Sertifikat no 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta , Blanko Depan berjudul Departemen Agraria sertifikat pembanding no 1/1974 atas nama Jafaruddin Departemen Dalam Negeri


II) Sertifikat no 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta ditanda tangani oleh MT Silangit dengan Jabatan Kepala Kantor Pendaftaran Tanah sedangkan sertifikat pembanding no 1/1974 atas nama Jafaruddin yang diberikan oleh BPN informasi dari pengacara terdahulu  juga oleh MT Silangit dengan Jabatan Kepala Seksi Pendaftaran Tanah, terjadi kejanggalan pada Jabatan MT Silangit yang menjadi turun jabatan, tahun 1969 sebagai Kepala Pendaftaran Tanah di tahun 1974 turun menjadi Kepala Seksi Pendaftaran Tanah


III) Tanda tangan MT Silangit yang ditanda tangani di Sertifikat No 1/1969 atas nama O A Gaw al O Loen Tak tidak identik dengan Sertifikat Pembanding no 1/1974 atas nama Jafaruddin yang ditanda tangani juga oleh MT Silangit, kami tidak melakukan uji labfor untuk menguji identiknya sebuah tanda tangan dikarenakan perbedaannya sangat jauh bisa dilihat dengan kasat mata dan sertifikat tersebut tidak ditemukan warkahnya dan tidak terdaftar di BPN Binjai Kota


IV) Format kolom Sertifikat no 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta, yang menanda tangani kedua kolom tersebut di tanda tangani oleh MT Silangit sementara sertifikat pembanding Kolom pertama di tanda tangani oleh Rokyoto kolom kedua oleh MT Silangit kejanggalan yang terjadi pada sertifikat no 1/1969 ditandatangani kedua kolom orang yang sama jabatan yang sama seharusnya dua tanda tangan tersebut jabatan yang berbeda namanya juga berbeda


V) Format Sertifikat no 1/1996 atas nama  O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta, bagian atas dibagi 3 kolom sedangkan sertifikat pembanding no 1/1974 atas nama Jafaruddin 2 kolom, dikarenakan sertifikat pembanding diberikan oleh pihak BPN melalui pengacara terdahulu, dua kolom dihalaman 2, jelas sertifikat no 1/1969 diduga penuh rekayasa


(VI) Format Sertifikat O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta, dikolom 3 dan 4 tertulis surat keterangan bukan nama yang berhak dan pada kolom terakhir di tanda tangani di atas materai tanpa Stempel Agraria sedangkan sertifikat pembanding no 1/1974 di tanda tangani dan Stempel Agraria tanpa materai, disini juga jelas format sertifikat no 1/1969 bukan format BPN.



3. Di dalam Sertifikat No 1/1969 an O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta tertera menyatakan membeli tanah tersebut kepada Pangeran pada tahun 1969, kita tidak tahu Pangeran mana (pangeran merupakan gelar dari nama anak Sultan), seharusnya dalam administrasi pembuatan sertifikat tertera nama yang jelas didalam sertifikat tersebut tidak cukup gelar saja karena merupakan administrasi Negara, berarti Tjipta Fudjiarta hanya membuat rekayasa dalam sertifikat tersebut, bahasa pembelian tersebut tertera di sudut kanan atas pada Sertifikat  O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta No 1 / 1969, dia menunjuk Grand Sultan no.119 / 1938 sementara Grand tersebut  atas nama Tengku Kamil Aziz, dibuktikan Grand tersebut atas nama Tengku Kamil Aziz, tertuang dalam surat pernyataan Tengku Arfah istri dari Tengku Kamil Aziz pada tanggal 9 Agustus 1960 diatas kertas segel tahun 1960 dan dibuktikan lagi dengan surat jual beli sebahagian kecil tanah tersebut seluas 530 m2 kepada Tengku Abd Rachman pada tanggal 27 Januari 1954  (bukti terlampir) yang telah menjadi sertifikat nomor 313 dan sisa penjualan seluas 1.120 m2 dikeluarkan SK Camat atas nama Tengku Zulkifli Kamil dan Tengku M Adlin dan pembayaran PBB sampai saat ini atas nama Tengku Zulkifli Kamil artinya secara administrasi Negara tanah tersebut tidak ada perubahan masih dalam penguasaan Tengku Zulkifli Kamil, oleh karena itu tidak mungkin ada Sertifikat atas nama orang lain


4. Saudara O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta menggunakan Surat Ukur (Surat Keterangan Pendaftaran Tanah) dalam proses administrasi Penerbitan Sertifikat No 1/1969 tidak sesuai dengan SOP dan aturan yang ada dalam proses Penerbitan sebuah Sertifikat, disini kami jelaskan sertifikat tahun 1969 melampirkan Surat Ukur tahun 1982 dengan No. 37 / KA/BJ/1982 dengan letak di Binjai Utara bukan berada di Binjai Kota, dan keterangan ini juga di utarakan oleh Tjipta Fudjiarta dalam Pembuktian Perkara Perdata No 7/Pdt.G/2019/Bnj halaman 17 angka 4, padahal surat ukur tersebut juga tidak ditemukan dalam dokumen BPN, disini memperjelaskan kembali bahwasannya Tjipta Fudjiarta menggunakan bukti Palsu dalam Persidangan tersebut. 


5. Dalam kutipan Perkara Perdata No 7/Pdt.G/2019/PN Bnj halaman 5 huruf C Tjipta Fudjiarta mengakui bahwasannya tanah dan bangunan yang ada di atas tanah Sertifikat No 1 /1969 adalah milik Alm Tengku Kamil Aziz dan Istrinya berdasarkan Grand Sultan No 119/1938 kemudian Tjipta Fudjiarta kembali mengatakan dalam halaman tersebut huruf (a) pada tahun 1969 O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta telah mengkonversi langsung Grand Sultan No 119/1938 sehingga menjadi SHM No 1/1969 atas nama O A GAW al O LOEN TAK  sedangkan dalam aturan Keputusan Presidiun Kabinet Nomor 127 tahun 1966 (No.127/Kep/12/1966) tidak dibenarkan nama Warga Keturunan Asing untuk mempunyai Sertifikat Hak Milik di Indonesia dan kejanggalan berikutnya Tjipta Fudjiarta dalam eksepsi dihalaman yang sama menyatakan pada tahun 1969 dilakukan konversi atas Grand Sultan no 119/1938 sehingga menjadi SHM no 1/1969 sementara Tengku Kamil Aziz telah meninggal dunia pada tahun 1946 korban dari Revolusi Sosial, artinya keterangan dari Tjipta Fudjiarta tidak benar dan pembuktian palsu.


6. Bahwa letak tanah berdasarkan sertifikat hak milik No. 1 /1969 desa Binjai atas nama O Loen Tak al O A Gaw telah diganti dengan nama Lesmano Fudjiarta terletak di desa Binjai Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai, sesuai dengan surat ukur yang dilampirkan oleh saudara Tjipta Fudjiarta sementara fisik tanah terletak di lingkungan II (dua ) kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai Nama dasar tidak ada nama yang diganti juga tidak ada nama yang diganti akibat pemekaran daerah (bukti terlampir) 


7. Bahwasannya Tjipta Fudjiarta memberikan keterangan kepada Pengadilan Negeri yang tertera dihalaman 9 angka 7 dalam no 7/Pdt G/2019/PN Bnj yang mana sertfikat no 1/1969 atas nama O A Gaw al O Loen Tak diterbitkan oleh Kepala Kantor Agraria daerah Langkat tanggal 31 Agustus 1961 No. SK 00205/HM/1961 dengan nomor pendaftaran 7/1969 tanggal 27 – 1 – 1969 padahal hasil penggeledahan Polisi pada tanggal 25 Januari tahun 2015 pada pukul 15.00 Wib yang diketahui oleh saksi-saksi ikut serta ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai Bapak Drs. Rasmon Sinamo NIP 196506111993031002 bahwasannya WARKAH penerbitan sertifikat No 1/1969 atas nama Lesmano Fudjiarta dan BUKU  Pendaftaran TANAH  tidak terdaftar di BPN Binjai Kota, disini jelas Saudara Tjipta Fudjiarta telah memberi keterangan palsu dan bukti palsu dengan sertifikat palsu dihadapan Pengadilan dan jelas ini merupakan kerugian besar yang dialami oleh ahli waris Almarhum Tengku Kamil Aziz salah satunya Tengku Zulkifli Kamil.    


8. Bahwa fisik tanah berada di lingkungan II ( dua ) Kelurahan Kartini Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai bukan berada di Desa Binjai kecamatan Binjai Utara berdasarkan surat keterangan No. 135-4-3237 yang dikeluarkan oleh sekretaris daerah Kota Binjai tertanggal 17 Mei 2016 tidak seperti yang tertera dalam sertifikat no. 1/1969 atas nama O A Gaw al O Loen Tak/ Lesmano Fudjiarta  terletak di Kecamatan Binjai Utara. 


9. Dalam pembuktian Pengadilan saudara Djipta Fudjiarta melampirkan PBB atas nama Lesmano Fudjiarta, padahal yang benar atas nama Tengku Zulkifli kamil dibuktikan dengan pembayaran dan Pajak terhutang dari kantor Pemda kota Binjai dan Pajak terhutang dari Kantor Kejaksaan Binjai tahun 2023 (bukti terlampir), jelas saudara Djipta Fudjiarta melakukan Pemalsuan Data Otentik PBB Kota binjai.


10. Surat pengukuhan (SK Camat No.593.21/0129/BK/II/2016 tanah tersebut, masih atas nama H.Tengku Adlin dan Tengku Zulkifli Kamil, artinya secara administrasi Negara tanah tersebut masih seperti semula atas nama H.Tengku Adlin dan Tengku Zulkifli Kamil (Ahli waris Tengku Kamil Aziz) tidak ada perubahan dalam status tanah tersebut.


11. Diatas tanah tersebut masih ada rumah ahli waris milik Tengku Kamil Aziz yang dibangun tahun 1930 bermotif bangunan melayu sampai saat ini dan masih dikuasai oleh ahli waris Tengku Kamil Aziz sampai sekarang  (bukti terlampir) ijin menempati dari ahli waris Tengku Kamil Aziz.


12. Tengku Kamil Aziz dan para ahli waris tidak pernah menjual tanah yang letaknya di Jalan Sudirman No 92 Binjai Kota dengan alas Hak Grand Sultan No 119/1938 dengan Luas 1.650 m2 yang disengketakan tersebut kepada O A GAW / O LOEN TAK / Lesmono Fudjiarta sampai saat ini, melainkan sebahagian dijual kepada Tengku Abdurrachman seluas 530 m2 yang telah dikeluarkan  Sertifikat Hak Milik oleh BPN Kota Binjai tahun 1984 No 313 (warkahnya terlampir).


13. Dalam kutipan pembuktian persidangan dalam Putusan no 16/PDT/2017/PT.MDN halaman 4 Tjipta Fudjiarta menunjukkan bukti Buku Tanah Hak Milik no 1/1969 tgl 27 Januari 1969 menyatakan  benar milik orang tuanya Lesmano Fudjiarta padahal warkah dan buku tanahnya tidak terdaftar di data base kantor BPN Kota Binjai, ketika warkah dan buku tanah tidak terdaftar di kantor BPN dan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan artinya Saudara Tjipta Fudjiarta terindikasi telah melakukan  Perbuatan Melawan Hukum.


14. Pernyataan Saudara Tjipta Fudjiarta Grand Sultan no. 119/1938 terdaftar atas nama O A GAW alias O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta,  padahal Dalam aturan Hukum Adat Grand Sultan merupakan kepemilikan wedana atau setingkatnya yang disandang oleh orang – orang Pribumi tidak pernah ada Orang keturunan Tionghoa


15. Bahwasanya nama Tionghoa (warga negara asing) TIDAK BOLEH ada di dalam Sertifikat Hak Milik Tanah (SHM) semenjak tahun 1966, sementara dalam sertifikat No 1/1969 masih memakai nama Tionghoa O A GAW alias O LOEN TAK  ini berarti sertifikat ini dibuat – buat alias Palsu.


16. Dalam lembaran serifikat no 1/1969 atas nama O A GAW alias O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta tertera Keputusan Presidiun Kabinet Nomor 127 tahun 1966 (No.127/Kep/12/1966) itu hanya ada dalam aturan Negara, bahwasannya di atas tahun 1966 tidak diperbolehkan nama warga keturunan asing untuk jadi warga Negara Indonesia, dan pada saat itu warga Negara Asing tidak diperbolehkan memiliki sertifikat (SHM) kecuali nama dirubah menjadi nama Indonesia dan menjadi Warga Negara Indonesia, artinya bunyi aturan itu tidak tertera dilampiran Sertifikat, ini menandakan sertifikat No 1/1996 rekayasa. 


17. Saudara Tjipta Fudjiarta juga mengakui tersebut dalam halaman 9 gugatan Perdata bahwasannya semenjak tahun 1961 sudah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama O A GAW al O LOEN TAK / Lesmano Fudjiarta dengan No SK 00205/HM/1961 (tidak pernah ada Sertifikat tidak bernomor) ini membuktikan Sertifikat tersebut rekayasa dan foto copy sertifikat tersebut tidak pernah ada hanya ada foto copy sertifikat No 1 /1969 selanjutnya dibuat perubahan nama ke Lesmano Fudjiarta bukan pada kolom perubahan dalam sertifikat tetapi dibuat dikolom lain yang tidak sesuai dengan format semestinya dengan tanda tangan atas nama MT Silangit tanpa dibubuhi Stempel,  jelas ini bukanlah produk BPN Binjai apa lagi Warkahnya tidak terdaftar,  jika ada oknum BPN Binjai mengatasnamakan sertifikat ini Produk mereka, maka ada indikasi BPN Binjai ikut serta merekayasa sertifikat tersebut perlu diusut bagian yang terlibat sebagai mafia tanah.


Dari kesimpulan riwayat dan kronologis di atas dapat dikategorikan bahwasannya Saudara Tjipta Fudjiarta dapat diduga telah melakukan perbuatan Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263, 266 KUHP.


Saksi Ahli Ahli Hukum Pidana Universitas Syiah Kuala Dr. Dahlan Ali, S.H.,M.Hum.,M.Kn. CPCLE, CP3LS. CPAM saat di konfirmasi awak Media Pada Hari Rabu 24 Januari 2024 di Mapolda Sumut mengatakan perkara pemalsuan surat terkait dengan pasal 263 KUHP dan 266 KUHP itu terkait dengan pembuat surat palsu, pemalsuan surat dan  pemalsuan tandatangan atau terkait dengan sesuatu yang tidak dengan sebenarnya. Jadi terhadap yang membuat surat palsu atau pun yang memalsukan surat juga terhadap pengguna surat palsu tersebut dengan catatan mendatangkan kerugian bagi orang lain maka sama sama bisa diminta pertanggung jawaban nya.



Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Sumaryono

pada saat Konfirmasi Awak Media media Melalui Pesan SMS WhatsApp, Kamis (25/1/2024),langsung penyidik ya.

(rd)

Share:
Komentar

Berita Terkini