MEDAN, MPNews.com Kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, Enni Martalena br Pasaribu, SH., MH bersama ahli waris dari Alm. Jamuda Tampubolon menyampaikan “Awalnya datang ke Kantor Walikota Medan untuk menemui Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution, dengan tujuan
Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala Tampung Aspirasi Warga Korban Taman Candika Medan, Janji Akan Segera RDP
MEDAN, MPNews.com – Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala selaku Wakil Ketua DPRD Kota Medan, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menerima kehadiran kuasa hukum RAY Sinambela, SH & Partner, melalui Enni Martalena Br Pasaribu, SH, MH, bersama ahli waris Alm. Jamuda Tampubolon, Rulya N. Br. Siahaan (Istri Almarhum-red).
Kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, Enni Martalena br Pasaribu, SH., MH bersama ahli waris dari Alm. Jamuda Tampubolon menyampaikan “Awalnya datang ke Kantor Walikota Medan untuk menemui Bapak Wali Kota Medan Bobby Nasution, dengan tujuan meminta tolong terkait putusan PTUN Medan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan karena Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan Putusan No. 35/G/2000/PTUN-MDN Tanggal 28 Agustus 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap, mereka disarankan menemui Kabag Hukum Pemko Medan, meski bertemu tapi mereka tetap tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh ahli hukum Pemko Medan tersebut,” tuturnya.
Kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan ini, Enni Martalena br Pasaribu, SH., MH menjelaskan bahwa dia bersama ahli waris dari Alm. Jamuda Tampubolon awalnya datang ke kantor Walikota Medan untuk menemui Wali Kota Medan Bobby Nasution, dengan tujuan meminta tolong terkait putusan PTUN Medan tentang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor : 1/Pangkalan Mansyur tertanggal 31 Mei 1994 atas nama Pemerintah Daerah Kotamadya Medan karena oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan telah mengeluarkan putusan No. 35/G/2000/PTUN-MDN tanggal 28 Agustus 2000 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, sambung Enni Martalena, mereka disarankan menemui Kabag Hukum Pemko Medan, meski bertemu tapi mereka tetap tidak puas atas jawaban yang diberikan oleh ahli hukum Pemko Medan tersebut.
Karena tak puas dan merasa buntu, selanjutnya sambung Erni lagi,
“Akhirnya kami sepakat menemui Bapak Wakil Ketua DPRD Medan agar dapat mendengarkan keluhan ahli waris Alm.Jamuda Tampubolon yang juga warga Kota Medan.
Enni Martalena Pasaribu ,SH.,MH menjelaskan lagi, hari ini disalah satu media harian terbitan lokal ada ditulis ‘Taman Candika Medan akan Direvitalisasi dan akan menggunakan Dana APBD Pemko Medan’.” ungkap Martalena.
Kemudian diungkapkannya,
“Bagaimana mungkin lahan yang telah keluar Putusan PTUN Medan dan secara sah hak pengelolaan lahan (HPL) telah digugurkan oleh putusan pengadilan dan direvitalisasi dengan menggunakan uang negara?” terang Erni.
Mendengar keterangan dari Enni Martalena Boru Pasaribu selaku Kuasa Hukum Ahli Waris Alm.Jamuda Tampolubolon, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala meminta agar memberikan bukti bukti hak dan kepemilikan serta berkas pendukung termasuk putusan PTUN Medan atas tanah Candika yang di sengketakan tersebut.
Mendengar keterangan dari Enni Martalena Boru Pasaribu selaku kuasa hukum ahli waris Alm.Jamuda Tampolubolon, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala meminta agar memberikan bukti bukti hak dan kepemilikan serta berkas pendukung termasuk putusan PTUN Medan atas tanah Candika yang di sengketakan tersebut.
“Kalau boleh sertakan lengkap agar kita bisa pelajari dan jika sudah mengirim surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kita akan prioritaskan agar permasalahan ini segera dibawakan pada rapat di komisi 1,” terang Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera Medan ini.
Sebelum mengakhiri pertemuan tersebut.
Rajudin Sagala mendengarkan penjelasan singkat dari Rulya N. Br. Siahaan (Istri Alm. Jamuda Tampubolon red)
Burju