MPnews.Padangsidimpuan - Personel Polres Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan ungkap tindak pidana penyalah gunaan narkotika, Rabu.18 -01- 2023.
Berdasarkan informasi yang didapat petugas dari masyarakat bahwa pelaku bernama YUYUN SAHNUN LUBIS dan RISKI ANDIKA kerap melakukan transaksi Narkotika di Jl. Abdul Jalil Lubis, Kel. Batunadua Jae, Kec. Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Personel polres sidempuan langsung bergerak cepat memancing tersangka untuk melakukan transaksi dan under coverbuy. Kemudian pada Pukul 18.40 Wib petugas yang melakukan Undercover Buy dan bertemu dengan pelaku dilokasi
Tim polres melihat pelaku mengendarai sepeda motor merk Honda CB150 bewarna hitam. Selanjutnya petugas mendatangi pelaku, pada saat petugas hendak menyerahkan uang kepada pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Pada saat penangkapan tersangka, ditemukan barang bukti antara lain 2 (dua) bal diduga berisi ganja yang berada didalam 1 (satu) buah tas hitam. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke lokasi dan langsung dilakukan penggeledahan.
Saat proses penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain, 1 (satu) bungkus rokok Surya berisi 11 (sebelas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi sabu dan 1 (satu) bungkus kertas nasi diduga berisi ganja dikamar pelaku.
Tersangka dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
( MP Agus )
