MPnews,Sidikalang_Dairi.- Mendapat penghinaan dan perlakukan kasar serta sengaja menghalangi tugas peliputan wartawan, Irwansyah Sitepu yang merupakan wartawan di wilayah Kabupaten Dairi melaporkan seorang oknum pegawai Kantor Pos Kota Sidikalang ke pihak Kepolisian di Mapolres Dairi, Kamis (30/06/2022).
Informasi yang didapat dilapangan, adapun oknum pegawai kantor Pos di kota Sidikalang yang dilaporkan tersebut berinisial (SB) dengan nomor Laporan Polisi (LP) No: STTLP/ B/ 281/ VI/ 2022/ SPKT/ POLRES DAIRI/ POLDASU.
Ditemui di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Dairi, Irwansyah yang merupakan korban dan pelapor menyampaikan kejadian penghalang-halangan tugas peliputan wartawan yang dialaminya serta penghinaan yang ia alam bermula saat dirinya hendak membayar tagihan listrik melalui Kantor Pos yang berlokasi di pusat kota Sidikalang tersebut.
"Kejadian itu terjadi sekitar pukul 10:30 WIB. Saya pergi ke kantor pos Sidikalang niat untuk membayar tagihan listrik, setibanya disana saya bertemu dengan Bang Ali Marhaban Sitohang yang saat itu sedang membeli materai. Kepada saya abang itu mengeluh soal materai yang dibeli dibatasi, sementara menurut pengakuannya dia melihat masih banyak materai yang tersedia", ujarnya.
Ali Marhaban menanyakaan apakah bisa memesan materai sementara pembelinya tidak datang langsung? . Hal ini ia tanyakan lantaran, materai yang tampak masih tersedia di kantor pos tersebut, ternyata sudah dipesan orang lain. Sementara dirinya yang datang langsung ke Kantor Pos, tidak bisa mendapatkan atau membeli materai tersebut.
"Petugas yang ada di _desk office_ menjawab "bisa". Dan tak lama berselang keluar oknum pegawai kantor pos yang lain yang belakangan diketahui berinsial (SB) dan mengatakan bahwa semua sisa materai sudah di pesan Orang lain", jelasnya.
Selanjutnya Terjadi lah adu mulut antara Ali Marhaban dan (SB).
"Saya yang berada dilokasi diminta bang Ali Marhaban untuk merekam. Saya merekam dan saat itu lah SB melakukan protes. Kenapa anda foto, apa hak anda memfoto, tau kau UU IT, sambil dia melompat berupaya merampas Handphone saya, saya berusaha menyelamatkan HP saya", ujar Irwan.
Saat kejadian itu, Irwansyah sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah seorang wartawan yang sehari-hari melakukan peliputan di seputar wilayah Kabupaten Dairi.
Selanjutnya, (SB) malah menantang Irwansyah untuk melaporkan dirinya dan dia mengatakan silahkan untuk diviralkan.
"Naikkan, mau koran apa kau, tampang kau aja kayak tukang sampah", demikian ucapan hinaan yang kembali dilontarkan SB, ungkap Irwansyah.
Irwansyah lebih lanjut menyampaikan, semua keterangan yang diutarakan tersebut, sudah ia sampaikan kepada pihak kepolisian.
Informasi yang didapat dilapangan dari seorang anggota kepolisian di Kantor Mapores Dairi, pegawai Kantor Pos yang berinisial SB tersebut akan dilakukan pemanggilan pada esok, Jumat (1/07/2022).
Sekedar diketahui, menghalang-halangi tugas wartawan merupakan perbuatan Pidana sebagaimana yang diatur dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. bahkan dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan tegas dibunyikan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00
( MP RBY )