Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Seorang Polisi Pemasok Sabu Pada Dua Hakim PN Rangkasbitung Terancam Dipecat

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Medan  -  Oknum anggota Sabhara Polrestabes Medan bernama Brigadir Wisnu Wardana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang yang menyeret dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Banten.


Dia diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada dua oknum hakim yang sebelumnya telah ditangkap BNN.


"Hasil gelar perkara, yang bersangkutan (Brigadir Wisnu) sudah menjadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (9/6).


Perwira menengah Polri itu menyebut Brigadir Wisnu menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Kini Wisnu masih ditahan di Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Seperti diketahui, dua hakim PN Rangkasbitung, Banten, ditangkap oleh BNN karena mengonsumsi sabu-sabu. Keduanya, yakni Yudi Rozadinata dan Danu Arman. Wisnu disebut merupakan kerabat dari Yudi Rozadinata.


Setelah menerima informasi soal keterlibatan Brigadir Wisnu, polisi lalu menangkap Wisnu di rumahnya di Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Jumat (3/6/2022) 


Hadi menyebut tidak ada barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas.


Sementara, berdasarkan hasil tes urine, Brigadir Wisnu juga dinyatakan negatif mengonsumsi sabu-sabu.


Kombes Hadi mengatakan Polda Sumut tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Jika terbukti bersalah, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memecat Brigadir Wisnu.


"Jika terbukti, dipecat," tegas mantan Kapolres Biak, Papua itu. ( MP  RBY  ) 

Share:
Komentar

Berita Terkini