Selamat Datang di MediaPendampingNews.Com ➤ Cepat - Akurat - Terpercaya ➤ Semua Wartawan MediaPendampingNews.Com dilengkapi dengan ID Card Wartawan.


Pungli di kampung lalang meresahkan

Editor: MediaPendampingNews.com author photo

 


MPnews.Medan, Kampung Lalang. Disekitar pasar Sidikalang apalagi di pasar pagi. Punglinya meresahkan para pedagang yang jualan pagi. Mulai dari bayar lapak padahal yang dipakai adalah emperan pertokoan. 


Menurut pelaku pemungut kutipan, kutipan itu nanti nya di setor ke ketua OKP. 


Variasi kutipan pun beragam, mulai dari uang buka lapak, uang lapak, uang parkir, uang wilayah, uang perintis. Yang lebih aneh adalah uang kelurahan mengatasnamakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat disingkat LPM. Yang jadi pertanyaan para pedagang adalah apakah uang tersebut masuk ke khas daerah atau jatah preman?


Menurut narasumber hukum pungutan liar atau pungli adalah kegiatan kriminal yang bisa dipidanakan dengan hukuman 9 tahun penjara yang tertera dalam KUHP pasal 368.


Para pedagang memohon supaya pihak Polisi sebagai penegak hukum di NKRI menindak tegas para pelaku pungli tersebut tanpa ada tedeng aling-aling alias tanpa pandang bulu. 


Terpisah, saat awak media menanyakan kegiatan ilegal ini kepada petinggi OKP setempat melalui handphone, handphonenya tidak diangkat dan juga untuk memastikan kegiatan LPM memungut iuran, lurah kampung lalang pun tidak mengangkat handphonenya. ( MP RBY  ) 

Share:
Komentar

Berita Terkini