MPnews. Com Taput. Juli Veronica Panggabean dengan Erna Mega Sari Pakpahan PNS Guru Di Tapanuli Utara Mereka berKeluarga kandung, Erna Mega Sari Pakpahan diduga Melakukan Pencemaran nama baik kepada keponakan kandung Kepada Juli Veronica Panggabean.
Merasa Terhina Juli Veronica Panggabean didampingi oleh kuasa Hukumnya dari LBH Gerak Indonesia DPD SUMUT Jusniar Endah Siahaan SH dan rekan Melaporkan Erna Mega Sari Pakpahan pada 20 Mei 2022 dengan dugaan Pencemaran Nama baik dan Penghinaan sesuai Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/ 151/ V/ SPKT/ POLRES TAPANULI UTARA /POLDA SUMATERA UTARA.
Jusniar Enda Siahaan SH kuasa Juli veronica Panggabean kepada wartawan menjelaskan, pelaporan Erna buntut dari dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap kliennya secara langsung mengatakan bahwa Juli veronica L*nte dan merendahkan harkat dan martabat klien kami dilakukan di media sosial melalui pesan WA
“Akibat dari pada perbuatan Erna Mega Sari .Pakpahan klien kami merasa dirugikan. Sehingga harkat dan martabat klien kami dicemarkan dan direndahkan oleh dia. Yang lebih kami sayangkan, Erna Mega Sari Br. Pakpahan itu statusnya PNS, kok malah (diduga) mencemarkan nama baik klien kami secara langsung dan pesan singkat What’sapp. Barang bukti ini, sudah kami serahkan penyidik,” terangnya, Selasa 27 Mei 2022 di Polres Tapanuli Utara.
Dan Pada tanggal 17 juni 2022, dilakukan sidang tindak pidana ringan terhadap Erna Mega Sari S.Pakpahan di PN Tarutung dengan nomor registrasi No.8/Pid.c/PN.Tarutung dengan Memutuskan Erna Mega Sari Pakpahan dinyatakan Sah Bersalah dengan Pasal 315 KUHP berbunyi “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”dengan Pidana Tiga Bulan Penjara dengan Percobaan Selama 4 Bulan .
Saat Wartawan Mencoba Memintai Tanggapan Kadis Pendidikan Taput Melalui Whatshap tapi Hingga berita ini di terbitkan Kadis Pendidikan belum memberikan Tanggapannya.
(MP - Haposan Simanjuntak )