MPnews. Binjai - Pada hari Kamis tanggal 30 September 2021 sekira pukul 13.30 wib, telah terjadi T.P Perbuatan Dengan ancaman kekerasan terhadap orang yang berlokasi di jalan P. Diponegoro kelurahan tunggorono kecamatan Binjai (lahan X. HGU PTPN-II Kebun Sei Semayang).
Sesuai dengan LP/B/630/IX/2021/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, tanggal 30 September 2021, Pelapor atas nama YP als Yoga, laki-laki, 22 tahun, petani, jalan danau laut tawar Kelurahan Sumber Karya Kecamatan Binjaj Timur, dengan saksi berinisial RD, laki-laki, 34 tahun, tani, jalan P. Diponegoro kelurahan mencirim kecamatan binjai timur dan IS als Cemot, laki-laki, tani, dusun III desa Nambiki kecamatan selesai kabupaten Langkat.
Terlapor atas nama AN als Ari, 41 tahun, laki-laki, jalan sultan hasanuddin kelurahan setia kecamatan Binjai kota
Pada hari ini Kamis tanggal 30 September 2021 telah terjadi perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap YP als Yoga yang dilakukan oleh pelaku AN als Ari, dengan cara mengarahkan senjata air sofgan kearah dada yang dipegang dengan tangan kanan dan mengatakan *"JANGAN MENDEKAT KAU, AKU POLISI, KUTEMBAK KAU NANTI"*, sehingga korban takut dan merasa terancam keselamatan nyawanya.
Ketika saksi melihat posisi korban YP als Yoga dalam keadaan terancam, saksi 1 dan 2 berusaha mengamankan terhadap pelaku beserta barang buktinya berupa, 1 (satu) pucuk senjata air sofgun warna hitam yang bertuliskan MP-654K caliber 4,5 mm dan 9 (sembilan) butir amunisi mimis, selanjutnya korban menghubungi kepolisian resor binjai dan membuat laporan polisi ke spkt polres binjai.
Atas perbuatan pelaku AN als Ari, persangkakan terhadapnya pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHPidana. (Perbuatan dengan ancaman kekerasan terhadap orang) ( dahri nst)