MPnews.Medan - Rapat dengar pendapat DPRD kota medan bersama Instansi terkait termasuk ASK Organda mebidangro membahas bagaimana kronologi penerimaan mitra driver yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi taksi Online.
Ternyata penerimaan dan pendaftaran mitra driver di kantor aplikasi taksi Online sangatlah mudah dan gampang cukup membawa surat surat kendaraan dan tanda pengenal sudah cukup untuk mendapatkan akses aplikasi dari aplikator taksi Online.
Dengan kata lain perusahaan aplikasi taksi Online ini, selain sebagai perusahaan aplikasi juga bertindak sebagai perusahaan angkutan karena mengelola angkutan taksi Online itu sendiri tanpa mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan.
Menurut ketua ASK Organda Mebidangro Frans Simbolon SE sesuai amanah dari Permenhub No 118 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur No 13 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Angkutan sewa khusus jelas disebutkan bahwa perusahaan aplikasi taksi Online dilarang merekrut dan memberikan akses aplikasi kepada mitra driver yang belum memiliki kartu elektronik standar pelayanan ( KESP ) angkutan sewa khusus dan seharusnya pendaftaran perekrutan mitra driver taksi Online berada pada badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus bukan dilakukan perusahaan aplikasi taksi Online.
Menanggapi keterangan Ketua ASK, Pimpinan Umum Media Pendamping News "MPnews" Burju Simatupang ST, yang juga merupakan pengamat Transportasi online di Sumatera Utara berharap agar pihak pihak terkait lebih memperhatikan kesejahteraan para Driver Online kedepannya.
Mitra driver mendaftarkan kendaraannya kepada badan usaha ASK dan mengurus KESP melalui badan usaha ASK tersebut.
Kita juga meminta rekomendasi komisi D agar membawa masalah ini kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) sehubungan tindakan monopoli usaha yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi taksi Online tersebut. ASK Organda minta agar perusahaan aplikasi taksi Online menutup pendaftaran mitra driver baru dan menyerahkannya kepada badan usaha ASK.
Disisi lain Dinas perhubungan, Kominfo dan Kepolisian sangat mendukung perbaikan sistem penerimaan mitra driver harus melalui badan hukum ASK karena merekalah yang mempunyai izin untuk mengelola ASK yang mempunyai kuota ASK dari Pemerintah bukan perusahaan aplikasi. ( joes S )